Connect with us

Asik Setor Pajak Melalui Internet Banking

Info Tangsel

Asik Setor Pajak Melalui Internet Banking

SBY-BanggaBayarPajak18.143.23.153- Mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak di Kota Tangerang Selatan bakal digulirkan melalui sistem online host to host dengan bank. Sistem ini menjadi terobosan terbaru Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, juga untuk mencegah adanya kebocoran kas daerah.

“Kami menawarkan inovasi terbaru kepada wajib pajak menggunakan sistem online. Kita menginginkan clear and clean (bersih dan mudah), sistem pajak online sudah dilakukan oleh negara-negara berkembang di seluruh dunia,” ungkap Kepala DPPKAD Kota Tangerang Selatan – Uus Kusnadi, usai acara sosialisasi di Telaga Seafood, Serpong, Kamis, 10 Januari 2013.

Uus menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan reformasi sistem perpajakan. Hasil studi menemukan reformasi pajak yang paling umum adalah memperkenalkan perbaikan sistem online guna menerapkan kepatuhan.

“Pelaporan dan pembayaran secara online mengurangi birokrasi dan kerumitan sistem pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi biaya administrasi pajak. Insya Allah tiga bulan kedepan sudah bisa dimulai,” jelasnya.

“Kami juga akan membuat perjanjian tertulis mulai dari saya sampai staf-staf dibawah untuk mampu bekerja dan melayani sistem perpajakan yang baik. Wajib pajak itu jangan dikecewakan, jangan terlalu retorika tapi action-action (tindakan) terus,” tambah Uus.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB – Wawang Kusdaya, memaparkan, pendaftaran wajib pajak online menggunakan media internet. Persetujuan bagi WP dengan cara mencantumkan (attachment) dokumen-dokumen kelengkapan seperti SIUP/KTP dan dokumen lain yang dibutuhkan.

“Setelah itu dilakukan verifikasi ulang oleh petugas pendaftaran melalui telepon yang direkam untuk menyatakan persetujuan ulang,” paparnya.

Proses pembayaran pajak dimulai dengan  pendaftaran, terang Wawang, langkahnya yakni wajib pajak memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWDP) 15 digit dan Nomor Obyek Pajak Daerah (NOPD) 21 digit. Kemudian mendapatkan surat pengukuhan, kartu NPWDP/NOPD dan surat pengukuhan oleh wajib pajak melalui media jasa kurir atau diambil sendiri. Terakhir menghafal UserID dan Password.

Terakhir, jelas Wawang, adalah teknis sistem pembayaran dan penyetoran pajak online. Pembayaran dan penyetoran merupakan kegiatan oleh wajib pajak yang dilakukan melalui bendahara penerimaan atau pembantu. Bendahara penerimaan atau pembantu tersebut tentunya yang ditunjuk seperti Bank atau Tempat Pembayaran Elektronik (TPE).

Pembayaran melalui bank atau TPE yang ditunjuk dapat dilakukan melalui setoran langsung, transfer, ATM, e-Banking, SMS-Banking atau fasilitas lain sejenis.  Dengan menunjuk atau memasukan serta menuliskan nomor bayar yang sudah diterima pada proses sebelumnya.

“Bagi WP yang menggunakan metode transfer diharuskan mencantumkan nomor-bayar pada kolom berita transfer,”tambah Wawang. Pada kesempatan itu turut hadir peserta sosialisasi wajib pajak yang terdiri dari perusahaan dan kalangan industri bisnis di Kota Tangerang Selatan. (TO/BPTI)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top