Info Tangsel
DPRD Tangsel Soroti Pengelolaan Sampah, TPS3R Didorong Diperkuat di 7 Kecamatan
TANGERANG SELATAN – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi perhatian. Penanganan sampah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan proses pengangkutan dan pembuangan, tetapi perlu dimulai dari sumber dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, komunitas hingga pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan sekaligus Anggota DPRD Tangsel, Julham Firdaus, saat meninjau aktivitas pengelolaan sampah bersama rekannya sesama anggota DPRD Tangsel dari Komisi IV, Samsul Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Julham mengapresiasi kelompok masyarakat, komunitas maupun badan usaha yang berinisiatif ikut menangani persoalan sampah di wilayah Tangsel.
Menurut Julham, berbagai inisiatif yang sudah berjalan di masyarakat dapat menjadi inspirasi untuk dikembangkan lebih luas. Ia bahkan mendorong agar pola pengelolaan yang memungkinkan dapat diterapkan di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
“Kalau ini diterapkan di tujuh kecamatan, persoalan sampah bisa lebih jelas penanganannya,” demikian gagasan yang disampaikan Julham dalam pembahasan tersebut.
Julham berpandangan, persoalan sampah tidak akan selesai apabila penanganannya hanya dilakukan setelah sampah terkumpul.
Ia menilai RT, RW, kelurahan dan kecamatan mempunyai peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencari pola pengelolaan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Menurutnya, pengurangan sampah dari sumber juga dapat menjadi bagian penting untuk menekan kebutuhan anggaran yang muncul ketika seluruh sampah langsung dikumpulkan dan diangkut.
Karena itu, edukasi, pendampingan dan inovasi dinilai perlu berjalan beriringan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menghasilkan sampah, tetapi juga diajak mengambil bagian dalam proses pengelolaannya.
Salah satu konsep yang menurut Julham dapat dioptimalkan adalah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Ia mempertanyakan apakah fasilitas maupun kegiatan pengelolaan sampah yang sudah berjalan di masyarakat dapat diarahkan dan dibenahi agar memenuhi konsep TPS3R secara lebih maksimal, sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan teknis, Julham juga menyoroti aspek tata ruang dan legalitas lokasi pengelolaan sampah.
Menurutnya, apabila terdapat kegiatan pengelolaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, pendekatan pemerintah tidak harus selalu berhenti pada penindakan. Ia mendorong adanya komunikasi, edukasi dan pendampingan agar pengelola dapat mengetahui sekaligus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kalau memang belum punya izin, bantu proses izinnya,” kata Julham.
Ia menekankan, pembahasan mengenai legalitas seharusnya tetap ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Pengelolaan sampah harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas, namun pada saat bersamaan pemerintah juga perlu melihat kondisi nyata di lapangan.
Julham juga mengingatkan agar kompromi dalam persoalan sampah tidak dimaknai sebagai hubungan transaksional antar pihak. Menurutnya, kompromi yang dibutuhkan adalah mencari jalan keluar agar sampah dapat dikelola dengan baik, limbah tidak menimbulkan persoalan baru dan potensi pencemaran dapat ditekan.
Jika terdapat perbedaan pandangan mengenai metode pengelolaan, legalitas maupun kewenangan, ia membuka kemungkinan agar persoalan tersebut dikonsultasikan dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah melihat adanya pemeriksaan terhadap lokasi pengelolaan sampah pada 2024 yang menurut penuturannya dilakukan oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menyebut pernah terdapat pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dari udara menggunakan drone.
Menurut Julham, proses pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan. Setelah pengecekan dilakukan, perlu ada langkah lanjutan yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah lebih responsif terhadap persoalan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Orang tidak bisa lama-lama menyimpan sampah. Setiap hari ada sampah,” demikian pesan yang disampaikan Julham.
Menurutnya, persoalan sampah memiliki karakter berbeda dengan persoalan infrastruktur yang masih dapat menunggu penanganan dalam waktu tertentu.
“Ini bicara sampah, bukan bicara jalan berlubang,” kata Julham.
Di tengah pembahasan mengenai pengelolaan sampah tersebut, aktivitas TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, juga menjadi perhatian.
Owner Abu & Co, Ir. Kemal Pasha, menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dari pemerintah maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Kemal mengatakan, kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut pada prinsipnya merupakan upaya pengelolaan sampah secara mandiri. Ia menilai kondisi kegiatan semestinya dilihat berdasarkan fakta lapangan, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan kesimpulan dari pemberitaan.
“Kami terbuka kalau memang ada pemeriksaan. Silakan dilihat kondisi di lapangan dan dokumennya,” ujar Kemal saat dikonfirmasi.
Menurut Kemal, apabila pemerintah atau lembaga berwenang membutuhkan data maupun penjelasan mengenai kegiatan TPST Abu & Co, pihaknya siap memberikan keterangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan publik yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, pelaku usaha maupun kelompok masyarakat yang berupaya melakukan pengelolaan secara mandiri, menurutnya, perlu diberikan ruang untuk menunjukkan proses dan kontribusinya.
Kemal juga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan sebuah media yang sebelumnya menyoroti aktivitas TPST Abu & Co dan mengaitkannya dengan dugaan persoalan perizinan serta dugaan pelanggaran.
Menurut Kemal, pihaknya menilai pemberitaan tersebut belum memberikan ruang konfirmasi yang cukup kepada pengelola sebelum berita diterbitkan.
Ia menyebut pihak Abu & Co tidak terlebih dahulu dimintai keterangan secara langsung mengenai informasi yang diberitakan.
Kemal juga mempersoalkan proses pengambilan informasi di area TPST. Ia menyebut terdapat pihak yang masuk ke lokasi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pengelola.
“Pintu terbuka bukan berarti semua orang bisa masuk. Ada etika yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Meski demikian, Kemal membedakan persoalan akses ke lokasi dengan substansi pemberitaan. Menurutnya, media tetap memiliki ruang untuk melakukan kritik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi pihak yang diberitakan juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Atas pemberitaan tersebut, pihak Abu & Co menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme jurnalistik, termasuk menyurati media yang bersangkutan dan mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers.
Kemal mengatakan, langkah tersebut bukan semata-mata karena pihaknya keberatan terhadap pemberitaan yang bernada negatif.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah proses pemberitaan, terutama menyangkut keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan serta pemisahan antara fakta dan opini.
“Kalau berita, harus ada sumber yang jelas. Berbeda dengan tajuk rencana atau opini. Kalau berita, referensinya harus jelas dan pihak yang diberitakan juga dikonfirmasi,” kata Kemal.
Ia menyatakan pihaknya sedang menyiapkan klarifikasi dan dokumentasi yang diperlukan sebagai bagian dari hak jawab.
Kemal juga menyayangkan apabila suatu pemberitaan membuat publik seolah-olah mendapatkan kesimpulan mengenai kondisi sebuah kegiatan sebelum proses pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi lapangan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, maka pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi aktual di lokasi dan keterangan para pihak menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Ia menegaskan Abu & Co tidak keberatan apabila pemerintah maupun lembaga berwenang melakukan pemeriksaan.
“Kami siap memberikan data dan menjelaskan prosesnya. Kalau ada yang perlu diperiksa, silakan diperiksa,” ujarnya.
Menurut Kemal, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menjelaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya secara langsung berdasarkan kondisi di lapangan.
Persoalan yang muncul dalam pengelolaan sampah di Tangsel menunjukkan bahwa penanganannya tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis. Ada aspek edukasi masyarakat, pengurangan sampah dari sumber, tata ruang, legalitas, pengawasan serta keberlanjutan kegiatan pengelolaan.
Julham mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Ia meminta fungsi pengawasan DPRD maupun pemerintah daerah dapat melihat kembali aturan yang ada dan menghubungkannya dengan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, pengelola yang memiliki kemampuan dan keahlian tidak semestinya bekerja tanpa pendampingan maupun pengawasan. Di sisi lain, aspek legalitas tetap harus diperkuat agar setiap kegiatan memiliki dasar yang jelas.
Julham juga menilai pengelolaan sampah membutuhkan pihak-pihak yang memahami bidang tersebut dan memiliki keseriusan dalam menjalankannya. Ia mengingatkan agar setiap persoalan ditangani oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, ia mengajak pemerintah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama.
Perbedaan pandangan mengenai legalitas, tata ruang maupun metode pengelolaan, menurut Julham, perlu diselesaikan melalui dialog, pendampingan, pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, pihak Abu & Co menyatakan akan tetap membuka ruang pemeriksaan dan memberikan klarifikasi atas informasi yang dipersoalkan. Mereka juga menyatakan akan menggunakan mekanisme yang tersedia apabila menilai terdapat persoalan dalam proses pemberitaan.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pengelolaan sampah di Tangsel diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi berlanjut pada upaya mencari pola pengelolaan yang dapat mengurangi sampah dari sumber, memenuhi ketentuan, menjaga lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Adt)






