Connect with us

TangselOke

Konflik Madrasah Pembangunan Ciputat: Versi Yayasan, Aset Diambil Alih Meski Secara Hukum Masih Milik Lama

Info Jakarta

Konflik Madrasah Pembangunan Ciputat: Versi Yayasan, Aset Diambil Alih Meski Secara Hukum Masih Milik Lama

JAKARTA — Polemik panjang terkait pengelolaan Madrasah Pembangunan Syarif Hidayatullah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah menyebut sekolah yang mereka dirikan kini telah beralih penguasaan ke Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta yang dipimpin oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof Asep Saepudin Jahar.

Peralihan ini disebut sebagai puncak dari konflik berkepanjangan antara pihak kampus UIN dan yayasan swasta yang selama ini mengelola sekolah tersebut.
Sejarahnya, Yayasan Syarif Hidayatullah dibentuk oleh dosen dan pegawai UIN dengan tujuan mengembangkan pendidikan. Sejak era 1970-an, mereka membangun Madrasah Pembangunan di atas lahan milik Kementerian Agama dengan sistem sewa. Selama puluhan tahun, hubungan sewa tersebut berjalan tanpa kendala berarti, seiring berkembangnya sekolah hingga memiliki ribuan siswa dan alumni.

Masalah mulai muncul ketika Kementerian Agama melakukan inventarisasi aset, termasuk lahan-lahan yang disewakan. Dari sinilah, menurut pihak yayasan, muncul anggapan bahwa sekolah tersebut merupakan bagian dari institusi negara karena didirikan oleh orang-orang yang berafiliasi dengan UIN.

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menilai anggapan itu tidak tepat. Ia menegaskan bahwa meskipun pendirinya berasal dari lingkungan UIN, lembaga tersebut tetap berdiri secara mandiri, bukan milik negara.

Ia juga mengkritik langkah yang diambil pihak UIN. Menurutnya, jika tujuan utamanya adalah pengamanan aset negara, seharusnya hanya tanah yang menjadi fokus, bukan keseluruhan sekolah termasuk sistem dan peserta didiknya.

Persoalan semakin memanas saat biaya sewa lahan seluas 1,1 hektare yang sebelumnya sekitar Rp1 miliar per tahun melonjak drastis menjadi Rp4 miliar. Kenaikan tersebut dianggap tidak wajar oleh pihak yayasan. Upaya keberatan pun dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, pembayaran yang sempat dilakukan akhirnya dikembalikan.

Sejak November 2025, pihak yayasan menyebut penguasaan fisik sekolah telah beralih. Mereka juga menduga kenaikan harga sewa hanyalah strategi agar yayasan tidak melanjutkan kontrak, sekaligus membuka jalan untuk pengambilalihan.

Dalam prosesnya, situasi disebut sempat memanas. Yayasan mengklaim adanya pengerahan massa ke lingkungan sekolah hingga dugaan intimidasi terhadap pengurus. Hingga akhirnya, pada akhir 2025, pengelolaan Madrasah Pembangunan sepenuhnya diambil alih.

Dari sisi nilai, yayasan mengaku mengalami kerugian besar. Aset bangunan sekolah ditaksir mencapai sekitar Rp200 miliar, belum termasuk aktivitas ekonomi yang berjalan di dalamnya.

Meski secara operasional saat ini dikelola pihak lain, Ilham menegaskan bahwa secara hukum kepemilikan masih berada di tangan Yayasan Syarif Hidayatullah. Ia juga menyebut bahwa izin operasional sekolah hingga kini belum berpindah.

Upaya pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta hingga ke pusat telah dilakukan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima justru menguatkan bahwa proses pengambilalihan dipimpin oleh pihak rektorat UIN.

“Hingga sekarang sudah berjalan sekitar empat bulan. Secara fakta mereka yang mengelola, tapi secara yuridis masih milik kami,” ujarnya.

Kasus ini pun masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait kejelasan status hukum dan perlindungan terhadap aset pendidikan yang telah dibangun selama puluhan tahun.(Adt/Rls)

To Top