INDONESIA OKE
Puluhan Titik Dapur Didaftarkan Sejak Mei 2025 Tak Kunjung Beroperasi, Calon Pengelola Diduga Setor Dana Ratusan Juta
Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah mengungkap fakta serius terkait pendaftaran puluhan titik dapur yang dilakukan sejak Mei 2025, namun hingga saat ini belum satu pun yang terealisasi maupun beroperasi sebagaimana dijanjikan.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan ini telah menimbulkan kerugian besar dan keresahan di kalangan calon pengelola dapur, yang sebelumnya dijanjikan akan segera masuk tahap pembangunan dan langsung operasional Selasa, (13/01/25).
“Sejak Mei 2025 telah dilakukan pendaftaran puluhan titik dapur. Namun faktanya, sampai hari ini tidak ada satu pun yang benar-benar beroperasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Turnya.
Lebih jauh, Turnya mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sejumlah calon pengelola dapur telah mengeluarkan dana dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga diserahkan kepada pembina sekaligus investor bersama Sekretaris Jenderal, dengan iming-iming percepatan operasional dapur.
“Kami menerima banyak keluhan dari calon pengelola yang mengaku telah menyetor dana besar. Namun hingga kini, dapur tidak jalan, operasional tidak ada, dan statusnya tidak jelas,” ujarnya.
Ironisnya, proses pendaftaran titik dapur tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada Ketua Umum Yayasan, bahkan dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Menurut Turnya, kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yayasan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum serius, baik perdata maupun pidana, apabila tidak segera diluruskan.
“Ketua Umum sebagai penanggung jawab pengurusan justru tidak mengetahui proses pendaftaran tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar kewenangan siapa, dan untuk kepentingan siapa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa yayasan bukanlah alat investasi pribadi, dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, sah, dan sesuai Undang-Undang Yayasan.
Pihak Yayasan HSD Jawa Tengah kini mendorong klarifikasi terbuka, pengembalian tata kelola ke rule of law, serta pertanggungjawaban atas dana yang diduga telah dikeluarkan oleh para calon pengelola dapur.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban, maka langkah hukum terhadap pembina sekaligus investor atau sekjen adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tegas Turnya.
Saat ini, pihaknya menyatakan telah mengumpulkan data, aduan, dan bukti awal, serta membuka ruang bagi para calon pengelola yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi.
Editor: Hary






