Info Tangsel
Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Mulai 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah untuk periode 2026–2030. Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan komitmen daerah untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” kata Benyamin.
Sejak 2017, Pemkot Tangsel telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai fondasi perlindungan sosial, mulai dari aturan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan hingga perlindungan bagi ketua RT/RW, guru mengaji, marbot, amil jenazah, kader kesehatan, serta pekerja penerima imbalan pemerintah. Terbaru, Perwal No. 6 Tahun 2025 mengatur jaminan sosial bagi pekerja rentan miskin.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja di Tangsel mencapai 338.779 orang per September 2025. Sebagian di antaranya masih membutuhkan dukungan pendanaan untuk dapat ikut serta dalam program jaminan sosial.
“Apabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan,” ujar Benyamin.
Dari kalkulasi kebutuhan, terdapat dua komponen yang belum teranggarkan: pembayaran premi bagi pekerja rentan sebesar Rp2,295 miliar dan program pendataan serta sosialisasi senilai Rp500 juta. Total tambahan anggaran sebesar Rp2,79 miliar akan diusulkan dalam penyusunan APBD 2026.
Benyamin berharap perluasan perlindungan sosial ini dapat mengurangi kerentanan ekonomi warga, terutama pekerja sektor informal. “Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Editor: madrosid




