Info Tangsel
Jelang Pemilihan Ketua RW, Kandidat Calon Ketua RW di Serua Indah Kritisi Tatacara Pemilihan
Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Alih-alih berjalan demokratis, proses pemilihan justru diduga diwarnai praktik jual-beli suara yang meresahkan warga.
Dugaan transaksi suara ini mencuat dalam pemilihan Ketua RW di salah satu wilayah di Kelurahan Serua yang akan berlangsung besok Rabu 26 Februari 2025 mendatang. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas serta kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan warga.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 Tahun 2022 Pasal 41, pemilihan Ketua RW di Tangsel tidak dilakukan langsung oleh warga, melainkan ditentukan oleh para Ketua RT. Sistem tersebut dinilai membuka celah bagi praktik transaksional yang dapat merugikan demokrasi lokal.
Seorang warga berinisial AN mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua RW di wilayahnya tidak terlepas dari praktik jual-beli suara. Ia menyebutkan adanya situasi di mana calon Ketua RW harus memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT agar mendapat dukungan dalam pemilihan.
“Akibatnya, pemilihan yang seharusnya berorientasi pada kualitas dan kepemimpinan berubah menjadi sekadar transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Ibarat saya mau mencalonkan RW diminta angka Rp 20 juta untuk mendapat suara dari satu RT,” ujar AN kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut AN, praktik transaksional dalam pemilihan RW bukan hanya mencederai sistem demokrasi lokal, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif bagi warga.
Menurut AN, pemimpin yang terpilih bukan karena kompetensi dan visi kepemimpinan, melainkan karena faktor finansial. Hal ini bisa mengarah pada kepemimpinan yang tidak efektif dan tidak berpihak pada kepentingan warga.
“Calon yang mengeluarkan biaya besar untuk menang bisa saja berusaha mengembalikan modalnya melalui cara yang tidak etis, seperti penyalahgunaan anggaran atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu,” terang AN.
“Jika praktik ini terus terjadi, warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemilihan di tingkat komunitas, sehingga partisipasi mereka dalam proses demokrasi akan semakin rendah,” ujarnya.
Menanggapi isu ini, Lurah Serua Indah, Nurshobah, membantah adanya praktik transaksional dalam pemilihan RW di wilayahnya. Ia terkejut dengan munculnya isu tersebut, karena hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari warga, RT, maupun calon Ketua RW terkait dugaan jual-beli suara.
“Sampai detik ini tidak ada laporan dari warga maupun Ketua RT terkait dugaan transaksional. Isu ini membuat saya kaget karena tidak jelas sumbernya,” ujar Nurshobah di kantornya (24/2/2025)
Ia menjelaskan, bahwa proses demokrasi di lingkup pemilihan RT wilayah yang ia pimpin tak ada kendala sedikitpun. Buktinya sebanyak 57 titik pemilihan RT telah di pantau langsung olehnya dan berjalan sesuai amanah peraturan Walikota.
“Pemilihan Ketua RT sebelumnya telah berjalan lancar sesuai Perwal No. 103 Tahun 2022. Saya berharap pemilihan Ketua RW juga dapat berjalan dengan mekanisme yang sama tanpa ada kecurangan,” jelasnya.
Dikatakannya, dirinya hanya memiliki kewajiban untuk memberikan legalitas kepada panitia. Hal itu sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan melalui bagian hukum pemkot Tangsel.
“Acuan kami yaitu perwal. Namun saya akan mencatat bilamana ada masukan dari warga. Seperti misalnya, ada di satu (1) RW dengan jumlah RTnya hanya empat (4), kemudian perolehan suara mendapatkan masing-masing dua (2) lalu nanti bagaimana, oleh karena itu masalah tersebut bisa di selesaikan dengan bijak di lapangan,” terangnya
Menurutnya, informasi adanya dugaan memberikan celah dugaan pemilihan RW pola transaksional akan tetap di awasi langsung, karena, salah satu panitia memang dari unsur pihak kelurahan.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk memastikan bahwa pemilihan Ketua RW benar-benar berlangsung adil dan demokratis.(Adt)
