Connect with us

Penuhi Panggilan Sekda Tangsel, Sekertaris DLH Tangsel Ngibrit Hindari Pertanyaan Wartawan

Info Tangsel

Penuhi Panggilan Sekda Tangsel, Sekertaris DLH Tangsel Ngibrit Hindari Pertanyaan Wartawan

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Indri Sari Yuniandri di suruh bungkam pasca di mintai keterangannya di kantor pusat pemerintahan Kota Tangsel selama dua (2) jam oleh sekertaris daerah Kota Bambang Noertjahjo.

Saat di cecar pertanyaan oleh wartawan, ia nampak tergesa-gesa menghindari insan jurnalis yang sengaja menunggunya untuk mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp. 75 Milliar di instansinya.

“Maaf, saya ngga boleh berkomentar, ke pimpinan aja. Ke pak Satiri atau pak Jaka,” sambil berlalu meninggalkan awak media (6/2/2025)

Di tempat berbeda, PT Kreatif yakni pihak penyedia jasa transportasi pengangkutan sampah yang diduga menjalin kerjasama jasa angkut yang digunakan oleh PT.EPP juga tak mau memberikan keterangan siapa pemberi kontrak jasa angkut sampah tersebut.

Berdasarkan informasi yang di rangkum, salah satu karyawannya mengakui bahwa unit kendaraan untuk mengangkut sampah hingga tujuan Jatiwaringin memakai truk dari PT Kreatif. Namun, sejak satu bulan lalu di tinggalkan pengemudinya lantaran tidak ada pengangkutan.

Sementara itu, aktivis lingkungan, Tanjung berpendapat, ia cukup prihatin yang terjadi di tempat pengelolaan sampah Cipeucang Serpong. Menurutnya, keberadaan pengelolaan sampah harusnya jauh dari sungai.

“Iya, dampaknya sudah sangat jelas mencemari tanah karna itu pake sistem open dumping yang mana air lindinya masuk ke dalam tanah apa lagi keberadaan TPA Cipeucang ada di bantaran sungai sehingga pasti mencemari sungai,” tegasnya beberapa waktu lalu saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya.

Ia pun meminta, pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan pembenahan. Terutama, kelayakan perusahaan pengelolaan sampah ataupun jasa transportasi pengangkutan sampah.

“Jikalau perusahaan antara alamat sama keberadaannya saja tidak sinkron tidak bisa di anggap suatu perusahaan yang layak apa lagi dalam pengelolaan sampah. Acuan soal pengelolaan sampah ya ada di Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008,”

Ia memiliki catatan, pasca lelang 2021 yang lalu investigasi timnya telah menemukan bahwa tidak ada PT EPP di wilayah Kademangan baik kegiatan maupun tanda tulisan yang menandakan kegiatan sebuah perusahaan.(Adt)

To Top