Info Tangsel
Dugaan Korupsi 75 Milliar DLH Tangsel, Domisili PT. EPP di Sorot
Pasca peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan di Kejaksaan Tinggi Banten pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2024 di mana DLH Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat di lakukan penelusuran domisili kantor atau home office PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) yang ternyata bukan kali pertama mendapatkan pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup Tangsel di wilayah Jalan Salem, Kecamatan Setu di pertanyakan.
Pasalnya, data domisili perusahaan yang berhasil di himpun oleh wartawan dari berbagai sumber sesuai alamat yang tertera, lokasi tersebut lebih kepada tempat penitipan kendaraan pribadi masyarakat sekitar.
Gerbang dirantai, dan keadaan kantor yang tidak berpenghuni menjadi pertanyaan besar bagi publik. Saat di konfirmasi, warga sekitar yang kebetulan persis di depan kantor EPP tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut di jadikan tempat parkir warga. Pemilik lahan tersebut bernama Joksun.
“Untuk kantor saya ngga tau sih. Tapi ini tempat parkir warga. Tanahnya punyanya pak Joskun. Itu rumahnya. Kalo tempat itu mah kurang lebih baru setahun bang. Saya disini udah 15 tahun,” tutur Esti saat di konfirmasi di kediamannya. Sambil menunjukkan rumah pemilik tanah.
Berbekal informasi tersebut, wartawan berhasil bertemu dengan pemilik lahan yang diduga juga merupakan bagian dari PT EPP yang di maksud. Saat di konfirmasi tentang bangunan kantor yang berukuran kurang lebih 5×6 meter tersebut dirinya membantah, PT tersebut bukan miliknya.
“Ini lahan memang punya saudara saya. Tapi kalau saya bukan pemilik perusahaan itu. Saya juga bukan siapa siapa di PT itu. Mereka ngontrak. Baru jalan setahun,” ungkap Ichah, istri dari Joskun, tokoh masyarakat yang masih keturunan Tionghoa. (6/2/2025)
Selain di fungsikan untuk kantor, ia menegaskan, bahwa lahan tersebut di gunakan untuk penitipan kendaraan warga sekitar.
Sementara itu, saat ingin di mintai keterangan, pejabat DLH Tangsel saat di datangi ke kantornya sedang tidak berada di tempat menurut penjelasan staf yang berjaga.(Adt)
