Connect with us

Calon P3K Wajib Paham, Begini Catatan Penting Terkait Pekerja Paruh Waktu

INDONESIA OKE

Calon P3K Wajib Paham, Begini Catatan Penting Terkait Pekerja Paruh Waktu

Kepastian honorer untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian utama dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, memberikan penjelasan terbaru terkait nasib para tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam rapat tersebut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pemerintah menjamin honorer yang gagal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap berkesempatan memperoleh NIP.

Namun, ia menekankan bahwa status tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama terkait implikasi hukum dan kondisi anggaran pemerintah daerah. Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah pengangkatan P3K dengan status paruh waktu.

“Beberapa pemerintah daerah belum mampu membayar gaji P3K secara penuh waktu. Oleh karena itu, diberikan opsi paruh waktu agar pembayaran tidak membebani anggaran belanja pegawai yang sudah ditetapkan,” ujar Aba Subagja beberapa waktu lalu.

Meskipun berstatus paruh waktu, honorer yang diangkat tetap akan memiliki NIP. Hal ini memberikan legalitas hukum dan kepastian status kepegawaian mereka.

“Ketika pemerintah daerah telah memiliki anggaran yang memadai, mereka yang berstatus paruh waktu ini dapat langsung diangkat sebagai P3K penuh waktu tanpa kehilangan hak kepegawaiannya.”imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut, Aba juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah kepemilikan NIP menjadi jaminan bahwa tenaga honorer akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara P3K.

“Kepemilikan NIP adalah legalitas formal. Namun, penyesuaian gaji dan status kepegawaian sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Menteri Kemenpan RB juga menegaskan bahwa pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan pengangkatan P3K.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran daerah, sehingga hak honorer tetap terlindungi,” ungkapnya.

Kemenpan RB dan BKN berjanji untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pengangkatan honorer.

Pendataan dan evaluasi terus dilakukan agar keputusan yang diambil adil dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan ini, honorer diharapkan mendapatkan kepastian hukum sekaligus kesempatan untuk berkontribusi lebih dalam dunia kerja yang formal dan terstruktur.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan honorer yang telah lama menjadi isu krusial di berbagai daerah.

PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu

Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Aturan ini menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk pengaturan mengenai P3K paruh waktu.

Permenpan ini bertujuan memperkuat mekanisme seleksi dan pengangkatan P3K dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta data pelamar. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa diktum penting yang patut menjadi perhatian, terutama diktum 9, 10, 11, dan 12.

Diantaranya regulasi tersebut, Diktum Penting dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai berikut.

1. Diktum 9: Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K dan jumlahnya melebihi kebutuhan formasi yang ditetapkan dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu.

2. Diktum 10: Pelamar yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, berhak diangkat menjadi P3K paruh waktu.

3. Diktum 11: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian dapat dilakukan saat pengusulan nomor induk P3K. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dengan tetap mematuhi persyaratan jabatan.

4. Diktum 12: Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan tugas P3K paruh waktu akan diatur dalam pedoman teknis yang disusun oleh Kemenpan RB.

Aturan ini sekaligus membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS sebelumnya untuk tetap mengabdi melalui skema P3K paruh waktu. Skema ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah secara lebih fleksibel dan efisien.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci isi Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 dapat mengunduhnya melalui situs resmi Kemenpan RB atau menghubungi pihak terkait. Aturan ini menjadi angin segar bagi banyak pelamar yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.

Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 hadir dengan berbagai penyesuaian baru, termasuk peluang pengangkatan sebagai P3K paruh waktu.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pelamar. (Adt/Wan)

To Top