Info Tangsel
Pengawasan Lemah, Anggota Komis 4 DPRD Tangsel Minta Dinas Terkait Tinjau Ulang Izin Bio District Serpong
Pembangunan Perumahan Bio District BSD Serpong yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) mendapat tanggapan Anggota DPRD Kota Tangsel, bahwa pengawasan (pengendalian) proses pembangunan masih lemah oleh dinas terkait, dan mustinya harus ditinjau ulang perizinannya.
Pasalnya, saat melihat dari gambar lokasi dan data perizinan PBG melalui surat SK-PBG-367401-xxx yang dikeluarkan oleh DPMPTSP masih ada yang kekurangan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, izin pembangunan 64 unit itu, ternyata baru 12 unit yang mendapat izin. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Alexander Prabu menegaskan, dalam pembangunan gedung atau perumahan tidak boleh ada pelanggaran, meskipun telah mendapat izin PBG.
“Pertama, pembangunan itu tidak boleh melanggar aturan, apalagi GSS. Yang kedua, saya minta DPMPTSP melihat kembali ijinnya. Bener gak nih bahwa jumlah bangunan 12 unit kok bertambah. Itu kan salah,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (18/07).
Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, Alex meminta agar Satpol PP Tangsel untuk menyidak serta menertibkan pembangunan Perumahan Bio District BSD yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Tangsel tersebut.
“Saya minta Satpol PP nih untuk sidak, untuk menertibkan. Kita kan punya aturan, gitu. Jika perlu, dipanggil atau dihentikan dulu, lihat ijin sebenarnya. Kalau saya gitu aja,” jelas Bang Alex, sapaan Politisi PSI Kota Tangsel.
Menurut Alex, dugaan pelanggaran Bio District BSD yang menabrak aturan GSS itu akan menimbulkan potensi bencana longsor. “Ngga, kalau saya melihatnya begini, kan ada izin PBG nya sekian (jumlah rumah yang dibangun-red). Satpol PP melihat bener gak jumlah gedungnya sekian, apa yang dilanggar, itu kan dia bisa nindak. Makanya kan, orang yang membangun itu kan ada izin bangunan. Menurut saya, Satpol PP harus lihat, gak usah dinas teknis. Kan terlihat kasat mata, jumlah 12 ternyata sekian, lalu garis sepadan sungainya bisa dilihat juga. Itu kan gak boleh dilanggar loh, sungai ada untuk mengurai banjir, penghijauan, dan biota air. Kalau saya lihat, itu juga berpotensi longsor,” ungkapnya.
Alex memastikan, akan mempertanyakan permasalah tersebut kepada dinas-dinas terkait yang merekomendasikan izin PBG Bio District Serpong. “Nanti saya akan tanyakan dinas terkait yang juga ikut merekomendasikan. Nanti kan saya ada Rakor, pasti saya tanyakan itu,” katanya.
Alex juga menilai, pengawasan (pengendalian) atas pembangunan perumahan di Tangsel terbilang lemah. Sebab, Satpol PP tidak tegas dalam menindak pelanggaran. “Lalu, untuk Satpol PP itu menurut saya jangan nunggu-nunggu, itu kan udah ada aduan. Aduan itu kan harus ditindaklanjuti bener atau tidaknya di lapangan. Kadang-kadang Satpol PP kita ini kan gak tegas. Saya terus terang aja,” tukasnya.
“Ijin itu harus dilihat dong, gak mungkin, dinas mengeluarkan ijin, lalu melanggar PBG. Wah, itu parah sih kalau melanggar. Kalau rencana membangun 12 jadi 64 itu kan beda dong izinnya, mengurangi biaya perizinan itu namanya,” imbuhnya.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pihak pengelola Bio District BSD Serpong, enggan memberikan komentar terkait dengan pemberitaan dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS), sampai berita ini di publish.
Penulis: Eno
Editor: Hary