Connect with us

Soal Isu Pemaksaan Mahasiswa UNPAM Berhutang, Pihak Kampus Enggan Berkomentar Lebih

Kampus UNPAM

Info Tangsel

Soal Isu Pemaksaan Mahasiswa UNPAM Berhutang, Pihak Kampus Enggan Berkomentar Lebih

Sebelumnya pemberitaan UNPAM yang viral terkait oknum dosen PAI yang memaksa mahasiswa berhutang untuk ikut seminar pihak kampus melalui Kaprodi Hukum dan Pimpinan Kampus belum bisa memberikan tanggapan yang lebih mendalam.

Pihak redaksi tangseloke.com berupaya untuk mengkonfirmasi terkait adanya mahasiswa yang mengungkap keluh kesahnya karena ada dugaan paksa untuk mengikuti Seminar yang digelar oleh UNPAM, namun pihak Kaprodi Hukum mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomentar dan jawaban hanya satu pintu dari pimpinan.

“Semua pimpinan tertinggi pak yang jawab,” ujar Kaprodi Hukum,” Taufik Kurohman.

Di sisi yang sama pihak pimpinan melalui Wakil Rektor 1 Bidang SDM UNPAM, Bapak Ubaid Al Faruq, juga enggan berkomentar lebih dan memberikan jawaban yang sudah diterbitkan oleh media Siberkota yang berjudul “Ini Tanggapan UNPAM Soal Oknum Dosen Diduga Paksa Mahasiswa Ikut Seminar Berbayar” yang di upload pada Rabu, (29/06/24).

“Berikut tanggapan kami mas,” ujar Warek 1 melalu percakapan aplikasi WA, Minggu (30/06/24).

Mengutip rilis media tersebut, diatas bahwa pihak Kampus melalui Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terkait tentang ujian akhir program studi, bagi mahasiswa program sarjana sekurang-kurangnya pernah mengikuti 4 kegiatan ilmiah selama menjadi mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir program studi.

“Hal itu semata-mata bertujuan untuk memberikan nilai tambah pengetahuan. Kegiatan ilmiah seperti seminar, pelatihan workshop yang dilakukan program studi, lembaga kajian keagamaan, fakultas, universitas, itu boleh, silahkan,” terang Ubaid dari kutipan media online tersebut.

Namun saat dikonfirmasi terkait adanya dosen yang melakukan pemaksaan dan menyuruh berhutang untuk ikut kegiatan seminar, mengutip dari media sebelumnya bahwa pihak kampus akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Dosen PAI yang diduga oknum.

“Pasti kita punya kebijakan, punya peraturan. Pertama, sanksi yang akan diberikan kepada dia itu mengurangi BKD (Beban Kerja Dosen) nya kalau memang terdapat unsur-unsur yang memang terbukti dan sifatnya itu ringan. Kalau sifatnya sedang mungkin dicutikan. Kalau memang berat, ya itu akan kami keluarkan. Itu kebijakan yang ada,” tegas Subarto Warek 2 Unpam. (Red).

Editor : Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top