Connect with us

Warga Keluhkan TPS Liar di Pondok Benda Pamulang: Takut Kebakaran dan Longsor

TPS Liar berlokasi di Jl. Anggrek Pondok Benda Pamulang

Info Tangsel

Warga Keluhkan TPS Liar di Pondok Benda Pamulang: Takut Kebakaran dan Longsor

Warga Jalan Anggrek RT 01 RW 018, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluhkan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di depan rumah mereka. Keman, salah seorang warga, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kebakaran dan longsor akibat kegiatan tersebut.

“Tiap hari buang dan bakar sampah di situ, biasanya sore atau malam, asapnya gak pernah berhenti,” ujar Keman pada Minggu (23/5/24) kemarin.

Aktivitas yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota Tangsel ini, menurut Keman, telah berlangsung sejak tahun lalu. “Dari September atau Oktober 2023 kalau gak salah. Sudah sekitar delapan bulan,” ungkapnya.

Keman menyatakan telah meminta solusi kepada RT, kelurahan, dan dinas terkait. Namun, hingga kini belum ada tanggapan konkret dari pihak-pihak tersebut.

“Saya sudah pernah bicara dengan Pak RT, katanya menyerah karena mertuanya yang menjaga tanah itu. Saya juga sudah menghubungi kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, tapi tidak ada tanggapan,” paparnya.

Respon DLH Tangsel

Keman mengaku telah meminta bantuan dari pihak yang mengenal pegawai DLH Tangsel, namun tindak lanjutnya belum memadai. “Pernah ada orang dinas datang, tapi hanya menyiram sampah dengan satu ember air. Sudah tiga kali begitu saja,” tuturnya.

Kedatangan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangsel ke TPS liar tersebut juga belum membuahkan hasil signifikan. “Damkar datang karena aduan warga Pondok Benda Indah yang terganggu asap tebal. Padahal, jaraknya 100-200 meter dari TPS,” jelas Keman.

Harapan Warga

Keman dan warga lainnya berharap Pemkot Tangsel segera menindaklanjuti masalah ini. “Saya berharap pemerintah bisa menghentikan pembuangan dan pembakaran sampah ini. Bau, banyak tikus dan lalat, apalagi kalau dibakar, api sampai ke samping rumah. Takut kebakaran dan penyakit,” ungkapnya.

Warga lain juga menyuarakan kekhawatiran serupa. “Pemerintah tolong bantu hentikan. Sudah ada Perda tentang pembuangan sampah sembarangan ini. Debu dari pembakaran sampah sampai ke pelataran rumah, jadi sarang penyakit dan berpotensi longsor,” ujarnya.

Warga mengaku sudah melapor melalui website lapor.go.id, namun belum ada tindakan nyata. “Anak saya sudah lapor, tapi belum ada yang datang. Bau dan asapnya kemana-mana, kasihan yang punya anak kecil,” tambahnya.

Awak media mencoba menghubungi Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa, namun belum mendapatkan respon.

Untuk diketahui, pembakaran sampah sembarangan merupakan pelanggaran Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar Perda tersebut dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 50 juta.

Penulis : (SD)

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top