Connect with us

Dasar Hukum SPAL-D Bermasalah, Program Warisan Airin Rachmi Dipertanyakan

Anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI, Alex Prabu

Info DPRD

Dasar Hukum SPAL-D Bermasalah, Program Warisan Airin Rachmi Dipertanyakan

Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL-D), warisan dari mantan Wali Kota Airin Rachmi, dipersoalkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PSI, Alexander Prabu. Alexander mengaku belum mengetahui adanya dua regulasi dalam satu program tersebut.

Regulasi pertama berupa Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, sementara regulasi kedua adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 39 tahun 2019. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum dari SPAL-D.

“Saya belum melihat itu ya, karena saya anggota sebenarnya. Teknisnya kan belum tahu. Nanti saat rapat koordinasi (rakor) baru kita pertanyakan, ketika anggaran sudah keluar,” kata Alexander, Rabu, 5 Juni 2024.

Alexander mempertanyakan perbedaan penunjukan dinas dalam dua regulasi tersebut. Raperda milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), sedangkan Perwal nomor 39 tahun 2019 menunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

“Kami melihat adanya dua regulasi dalam satu program. Regulasi pertama berbentuk Raperda perumahan dan permukiman dengan judul program SPAL-D, sementara Perwal nomor 39 menunjuk DCKTR sebagai dinas teknis,” tegasnya.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Alexander mengkhawatirkan adanya tumpang tindih anggaran atau program yang dikerjakan oleh dua dinas yang berbeda.

“Pemkot harus melakukan pekerjaan anggaran dengan efisien dan efektif. Tidak boleh ada pekerjaan yang sama dikerjakan oleh dua dinas berbeda, apalagi kedua dinas ini ada di satu komisi. Kalau itu terjadi, berarti tidak ada efisiensi anggaran,” jelas Alexander.

Mengenai SPAL-D, Alexander hanya mengetahui bahwa program tersebut akan diterapkan di kawasan-kawasan kumuh. SPAL-D akan menjadi lokasi penampungan akhir bagi limbah tinja berdasarkan beberapa zona.

“Saat rakor, program SPAL-D memang diperuntukkan untuk daerah-daerah kumuh yang memerlukan pengelolaan limbah satu atap, dan itu memang ada di Dinas Perkim (DPRKPP),” urainya.

Alexander menegaskan bahwa ia belum melihat adanya program SPAL-D di DCKTR. “Nanti saat rakor saya akan mempertanyakan ada atau tidaknya program ini di DCKTR. Karena, baik Perda maupun Perwal menjadi acuan untuk ‘membuka keran’ anggaran,” tandasnya.

Penulis: Ari

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top