Info Tangsel
Polisi Menunggu Ahli Pidana dan K3, Kasus Turap Ambrol di Villa Bintaro Regency Terus Berproses
Sebulan lebih kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian sektor Pondok Aren masih belum menunjukan titik terang orang yang paling bertanggung jawab hingga mengakibatkan tewasnya salah seorang pekerja lantaran dugaan kecelakaan kerja di proyek Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengorek keterangan 12 orang saksi. Baik dari pihak kontraktor, pelaksana, hingga dinas terkait sejak tanggal kejadian pada 6 (Oktober) 2023 pasca ambrolnya turap di perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pihak kepolisianpun tak ingin tergesa-gesa dalam menentukan status tersangka pada kasus tersebut lantaran masih menunggu pandangan ahli pidana dan ahli di bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
“Itu nanti panggil ahli dulu, ngga sekonyong-konyong tersangka. Harus ada ahli pidananya, ahli K3 nya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti, Senin (6/11/2023)
Padahal, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya turut berpendapat, polisi bisa menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu.
“Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun,” terangnya dalam rilis yang dibagikannya pada (12/10/2023)
Ia juga menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat persitiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Polisi juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di TKP,” bebernya
Ia juga mengingatkan, agar kasus ini tidak diselesaikan dengan meknisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini mengingat kasus itu telah mendapat perhatian publik. Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat,” tulisnya. (Adt)