Connect with us

Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Marketing Perumahan Gegara Miss Komunikasi

BANTEN OKE

Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Marketing Perumahan Gegara Miss Komunikasi

Kasus yang di alami Miftahudin (29), warga Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban penipuan saat beli rumah di wilayah Pondok Petir, Kota Depok pada Juni 2022 lalu hingga mengalami kerugian total kisaran Rp.400 juta sepakat berdamai.

Setelah melakukan mediasi dan pemaparan yang di lakukan oleh pihak managemen marketing galery, akhirnya Miftahudin mendapatkan haknya secara penuh. Yakni menempati rumah yang dulu ia inginkan di perumahan Mulia Residence, Rawakalong, Gunung Sindur.

Perselisihan yang berujung laporan polisi tersebut di karenakan adanya salah paham diantara kedua belah pihak. Hal tersebut di ungkapkan oleh Boy Sulimas, kuasa hukum Miftahudin, di kantornya Ruko Golden Vienna, BSD, Tangerang Selatan.

“Beberapa waktu yang lalu, kita coba mencocokan berkas dan data yang ada antara marketing galery dan juga klien saya. Dan hasilnya memang ada beberapa miss komunikasi. Akhirnya kami sepakat untuk mencari jalan terbaik mengakomodir hak dan kewajiban kedua belah pihak,” jelas Boy (11/8/2023)

Ia melanjutkan, permasalah komsumen tersebut telah selesai dengan mengambil jalan berdamai melalui cara kekeluargaan.

“Intinya masalah klien saya sudah clear, tidak ada persoalan lagi. Bentuknya adalah tidak ada lagi pihak yang menuntut baik secara pidana ataupun perdata karena haknya masing-masing pihak sudah terakomodir,” tuturnya

Di dampingi pihak marketing galery tambahkannya, rumah kliennya yang pertama ia beli secara cash, sudah dapat di pastikan menjadi hak Miftahudin.

“Sertifikatnya sudah jadi. Dan dari penjualpun, kebetulan juga saya yang menjadi kuasa hukumnya sudah memberikan hak-hak Miftahudin. Rumah itu sudah punya dia di wilayah Rawa Kalong, di perumahan Mulia Residence II,” bebernya

Sementara itu, Lisa, pihak managemen marketing galery mengakui, bahwa permasalahan yang terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara pihak marketing dengan komsumen.

“Setelah kami jelaskan, ternyata adanya miss komunikasi dari pencocokan data. Lalu kami sepakat berdamai setelah hak dan kewajiban terpenuhi. Intinya masalahnya sudah clear. Pembeli juga mendapatkan haknya dan juga penjual sudah mendapatkan haknya pembayaran, dan kami juga sudah menyelesaikan tanggung jawab kami.” ucap Lisa

Di katakan Lisa, unit rumah yang mereka tawarkan itu belum termasuk biaya ijin mendirikan bangunan (IMB) dan akhirnya, proses perijinan tersebut di bantu oleh pihak galery.

“Iya, masalahnya itu IMB. Dan akhirnya kami pihak marketing yang menalangi biaya perijinan IMB. Dan pihak pembeli belum menyelesaikan biaya pembuatan IMB kepada kami. Hanya itu sih,”terangnya

Di tambahkan Lisa, bila konsumen kurang memahami aturan main pembelian rumah yang ia tawarkan, sebaiknya dapat mencari informasi darinya. Agar, tidak ada masalah seperti yang terjadi saat ini.

“Harapan kami, kalau ada yang belum mengerti kami siap menjelaskan. Karena memang banyak masyarakat awam yang ingin tahu detail bagaimana caranya membeli rumah cash ataupun KPR,” jelasnya

Lisa memastikan, pihaknya akan membeberkan dan mengedukasi kepada calon pembeli tentang tata cara pembelian rumah. Namun itu tergantung kepada pemahaman komsumen itu sendiri.

“Kita ini kan agen nih, kami akan bantu prosesnya. Kita juga mengakomodir penjual atau pemilik rumah second se Tangsel sesuai kebutuhan masyarakat akan rumah tersebut. Kami ini perantaranya,” terangnya

Lisa menjanjikan, rumah second yang ia tawarkan kepada masyarakat di wilayah Tangsel, Depok, Bogor akan mendapatkan bonus renovasi ringan, seperti perapihan, pengecatan. (Adt)

To Top