BANTEN OKE
Walhi Tangsel Minta Kementrian Kaji Ulang Rekom Perumahan D’Hills
Dugaan pelanggaran garis sepadan sungai (GSS) perumahan D Hills kembali tuai sorotan. Pembangunan tembok pembatas, pembangunan Jembatan dan gapura perumahan di soal oleh aktifis lingkungan Walhi Tangsel.
Dari surat rekomendasi yang di keluarkan oleh kementrian pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) melalui balai besar wilayah sungai (BBWS) hingga izin dari pemda setempat.
Menurutnya, ada hal yang perlu di sikapi dalam pemberian surat rekomendasi BBWS CC dan izin yang di berikan pemda pada tahun 2011 lalu.
“Setahu saya ijin yang di berikan pemkot Tangsel memiliki masa berlaku. Tinggal di tunjukkan saja jika ada yang terbaru. Nah, untuk rekom dari kementrian PUPR juga demikian. Bahkan yang saya dengar surat lama untuk perumahan D Hills itu sudah di bekukan oleh kementrian terkait,” ucap Tanjung, ketua Walhi Tangsel saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsAppnya (17/7/2023)
Di lanjutkannya, pihak BBWS CC di bawah asuhan kementrian juga harus jeli memberikan rekomendasi. Menurutnya, apapun bentuk pembangunan harus melalui aturan dan undang-undang tentang garis sepadan.
“Dalam membangun di wilayah sungai itu harus sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2004 tentang sunber daya air yakni Pasal 24. Yang intinya itu setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan atau mengakibatkan pencemaran air,” terang Tanjung
Kendati demikian, kritikan tersebut juga di tujukan oleh pengelola negara dalam hal ini pihak kementrian PUPR yang telah memberikan rekomendasi.
“Saya bicara bukan hanya untuk pengembang ataupun badan usaha yang melakukan pembangunan di wilayah sungai. Tapi juga kepada pemangku kebijakan. Yakni PUPR dan pemerintah Kota Tangsel. Bila ada pengembang yang sudah merusak lingkungan segera saja di tindak dan periksa kelengkapan dokumennya,” tandasnya (Adt)