Connect with us

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Kompak Aniaya Anak, Speech Delay Jadi Pemicunya

BANTEN OKE

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Kompak Aniaya Anak, Speech Delay Jadi Pemicunya

Ramai jadi sorotan publik, sepasang suami istri (Pasutri) diduga lakukan penganiayaan terhadap anak kandung mereka sendiri lantaran memiliki keterbelakangan telat berbicara.

Di ketahui, anak tersebut merupakan anak kandung dari sang ibu yang kini telah menikah lagi dan sekaligus mendapatkan sosok pengganti ayah ataupun ayah tiri dari si anak yang kini telah meregang nyawa.

Pihak kepolisian menetapkan pasangan suami istri, Anis dan Dani, sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga meninggal dunia. Korban berinisial R (4) sempat menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari penyelidikan polisi diketahui, penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak awal Juni 2023. Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal lantaran R tak juga dapat bicara meski usianya telah 4 tahun.

“Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia nggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Senin (26/06/23).

Dilanjutkan Siswanto, kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan pula salah satu tangan korban patah. Kini jenazah Balita malang itu tengah menjalani autopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.

“Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Maka nya kita masih menunggu hasil autopsi, karena itu akan menjelaskan tentang sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku,” paparnya.

Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014. (Adt)

To Top