BANTEN OKE
Utak Atik Pasal, Polda Metro Turun Tangan Dalam Kasus Siswi SMKN Yang Hamil 7 Bulan
Kasus oknum guru SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN dari beda sekolah berinisial RW (19), terus berlanjut di kepolisian. Kini penyelidikan tak hanya dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tapi juga dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu PPA Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
“Saya kemarin juga kordinasi ke PPA Polda, agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat,” katanya, Jumat (23/06/23).
Dijelaskan dia, Pasal 346 yang berbunyi ‘Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,’ tidak memenuhu unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.
“Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
“Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya,” ucapnya.
Korban sendiri sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Usia kehamilan yang telah memasuki 7 bulan membuat tubuhnya lemah, hingga harus banyak beristirahat di rumah.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui perantara seorang guru olah raga di tempat sekolah korban. Komunikasi keduanya lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah.
Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen. (Adt)