Connect with us

Satpol PP Tangsel Segel Tempat SPA di Serpong, Belasan Terapis Diamankan

Info SKPD

Satpol PP Tangsel Segel Tempat SPA di Serpong, Belasan Terapis Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan patroli terkait PPKM dan didapati tempat SPA atau panti pijat yang masih buka di masa PPKM di wilayah Serpong Utara, Jumat (20/11/2021).

Sebanyak belasan terapis berhasil di gelandang ke markas komando Satpol PP Tangsel untuk dilakukan langkah tindak lanjut dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan para terapis didapati terduga PMKS, sehingga diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses selanjutnya.

Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomor 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa Pandemi ini, maka pihak satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujarnya.

Oki menambahkan, berdasarkan awal dari tindak lanjutan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada ditempat tersebut.

“Kita telah lakukan pemeriksaan, pendataan dan telah melimpahkan ke dinsos. Selanjutnya, satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas pariwisata,” tambahnya.

Lebih lanjut, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di kabupaten Serang.

“Sebanyak 16 orang, pada hari Minggu telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red/Rls).

To Top