HUK-RIM
Kirim Orang Suruhan, Pemberi Pinjaman Desak Pemilik Rumah Untuk Angkat Kaki
Berawal dari proses pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah yang berujung menimbulkan polemik sengketa lahan dan rumah milik keluarga Samsul Arifin di jalan Karyawan Empat (4) Karang Timur, Karang Tengah Kota Tangerang.
Lilitan hutang ke perseorangan membuat keluarga Samsul diminta segera untuk mengosongkan lahan dan rumahnya oleh pihak berinisial S atas dasar pembelian sertifikat atas nama Samsul Arifin seluas 190 meter lebih.
Diketahui, S ini merupakan orang yang memberikan pinjaman kepada Samsul Arifin dengan jaminan sertifikat tanah. Namun pada perjalanannya, S tersebut diduga merekayasa pinjaman menjadi jual beli.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Samsul Arifin yakni Hady Salampessy SH di kediaman Samsul. Menurutnya, pihak S sudah menggugat kliennya di polres Kota Tangerang dengan sangkaan memasuki perkarangan orang lain. Namun, majelis hakim telah menolak gugatan tersebut.
“Sebelumnya, pihak Susanto telah melakukan gugatan ke pengadilan atas masalah ini terdaftar di pengadilan Jakarta Utara pada tanggal 9 Juli 2020 lalu, kemudian oleh majelis hakim diputuskan pada tanggal 8 Juli 2021 dan Hakim menyatakan gugatan terhadap S itu tidak dapat diterima,” tegas Hady kepada awak media (23/10/2021).
Hady juga mengatakan, Rasiosindennya penggugat menggabungkan antara perbuatan melawan hukum dan melakukan one prestasi. Majelis hakim pun memutuskan bahwa gugatan itu kabur atau (of scure ribels).
Dengan berjalannya waktu, kemudian yang bersangkutan melaporkan ke Polres Tangerang dan pasal yang dilaporkan oleh bersangkutan terhadap terdakwa Samsul Arifin adalah dengan pasal 167 KUHP, karena menurut yang bersangkutan terdakwa ini telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
“Bagaimana mungkin klien saya yang sudah hidup dan menetap di tanah tersebut sudah puluhan tahun memasuki perkarangan tanpa ijin. Jelas-jelas ini adalah tanah klien kami, tanah hasil dari warisan. Dasarnya juga sudah cukup jelas, klien kami masuk ke pekarangan ini bukan dengan merusak,” ucapnya.
Lebih jauh, Hady menyampaikan kepada pihak (penggugat) untuk bisa menghargai dan menghormati tentang proses hukum yang sedang berjalan. Ia tidak terima pihak S tersebut melakukan paksaan terhadap kliennya.
“Kami keberatan untuk mengosongkan rumah ini. Tapi kalau tetap anda untuk melakukan pengosongan, saya akan ada di barisan paling depan menjaga rumah ini atas nama hukum dan keadilan,” tegas Hady.
Tak hanya itu, Hady menduga kuat adanya rekayasa dalam terbitnya PPJB hingga sampai adanya akte jual beli. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dipelajari dari kliennya, bahwa ini tidak adanya kesepakatan untuk jual beli.
“Ini hanya perkara pinjam meminjam. Lagi pula, kalaupun ada jual beli itu tidak dikenakan bunga,” jelasnya.
Hady memaparkan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami apa saja yang perlu di kumpulkan untuk lakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang di sinyalir adanya unsur paksaan dalam penandatangan berkas perjanjian.
“Kami masih mendalami apakah sertifikat tersebut memang benar sudah berganti nama kepemilikan atau bagaimana? Karena, mekanismenya bisa dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara, atau terlebih dahulu membatalkan akta-akta itu yang tidak mempunyai kekuatan hukum,” tambahnya
Masih menurut Hady, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi untuk melaporkan pihak S sepanjang di lengkapi dengan data.
“Kalau semua itu sudah cukup lengkap bukti untuk mendukung gugatan, maka kami akan melakukan gugatan itu dalam rangka untuk menangguhkan hak keperdataan dari klien kami,”
Ia menyayangkan, pinjam meminjam antara Samsul dan S tersebut seolah-olah telah memberikan kuasa kepada S untuk melakukan jual beli.
Sementara di lokasi yang sama, orang suruhan S yang mendesak keluarga Samsul untuk segera mengosongkan lahan tersebut menolak untuk di mintai keterangannya oleh media. (Adt).