Connect with us

Pelanggaran Konstitusi Secara Massive, Daryoko : Potensi Revolusi akan Terjadi

INDONESIA OKE

Pelanggaran Konstitusi Secara Massive, Daryoko : Potensi Revolusi akan Terjadi

Secara berturut-turut setelah putusan MK No. 001-021-021/PUU – I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-I/2015 tgl 14 Desember 2016 yang mengharamkan terjadinya ‘Unbundling Vertikal’ sistem ketenagalistrikan (yaitu terjadinya privatisasi PLN), tetapi pada 2010 justru terjadi penjualan ritail PLN (perusahaan listrik negara) ke Taipan 9 Naga oleh Dahlan Iskan dalam bentuk Token dan ‘Whole sale market’ atau curah (seperti terjadi di SCBD Soedirman). Dengan demikian telah terjadi Unbundling Vertikal di sisi ritail PLN.

Berdasarkan data seminar serikat lingkungan PLN 22 Juli 2020 “Merit System operasional pembangkit mulai 2020”, maka di Jawa-Bali telah terjadi Unbundling Vertikal di sisi pembangkit, dimana mendekati angka 90% dari total kebutuhan perhari yang 30.000 MW sudah dikuasai Shenhua, Huadian, Chengda dan lainnya (Mayoritas China, setelahnya Jepang).

Dengan demikian, kawasan Jawa-Bali yang ritailnya sudah dijual ke swasta dan pembangkitnya sudah dikuasai swasta pula dalam bentuk IPP. Maka, semua ini sudah menjurus ke arah mekanisme pasar bebas kelistrikan. Terlebih lagi, bila fenomena sebagaimana disampaikan oleh Serikat di internal PLN (SP PLN-PPIP-SP PJB ) dimana :

1. Pembangkit Geothermal (PLTP) akan diserahkan ke Pertamina.

2. PLTU akan dikeluarkan dari PLN dan dibentuk BUMN baru, setelah itu akan di IPO/strategic sales/dijual.

3. PLTA semacam Saguling, Cirata, Mrica akan diserahkan ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT) semacam Jatilihur.

4. PLTGU (Pusat Listrik Tenaga Gas Uap) seperti Muara Tawar, Cilegon dan lainnya akan di relokasi ke luar Jawa guna persiapan terbentuknya PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) yang selanjutnya akan di serahkan ke Pemda (konsep ‘The White Paper’ Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan Departemen Pertambangan dan Energi RI tgl 25 Agustus 1998 yg copas dari “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) IFIs/WB,ADB,IMF kelanjutan LOI 31 Oktober 1997 ).

5). PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) yang ada di Cinere, selanjutnya akan dipisah dari PLN dan menjadi lembaga independen yang bertugas sebagai pengatur sistem (system operator) dan pengatur pasar (market operator).

System MBMS (Multi Buyer and Multi Seller) yang timbul akibat privatisasi, selanjutnya akan dibentuk semacam BAPETAL ( Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik).

Maka secara terang benderang System Ketenagalistrikan akan mengikuti konsep unbundling yang ada di UU No 20/2002 yg dibatalkan MK pada 2004, UU No 30/2009 yang pasal-pasalnya unbundling juga di anulir MK pada 2016, serta kemunculannya lagi System Unbundling tsb di cluster ketenagalistrikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law Pasal 42 halaman 243.

Kesimpulannya, menurut Ahmad Daryoko Kordinator Invest, dengan rentetan pelanggaran terhadap putusan MK diatas, maka terbukti Pemerintah telah melanggar Konstitusi secara massive.

” Karena Negara tidak menguasai lagi instalasi listrik Jawa-Bali (sudah di privatisasi), maka pembentukan biaya operasi atau biaya pokok penjualan tidak terkontrol lagi oleh pemerintah dan DPR,” papar Daryoko dalam keterangannya, Minggu (2/7/2021).

Daryoko menjelaskan, pemerintah memang masih bisa mengontrol asalkan menyiapkan subsidi yang makin tinggi dan semua itu dari hutang luar negeri.

“Dipastikan pemerintah tidak mampu lagi menyediakan subsidi dan dipastikan dalam waktu dekat PLN bubar, maka tarif listrik akan naik sekitar 5-6 kali lipat seperti yang terjadi di Philipina dan Kamerun,” imbuhnya.

” Disinilah potensi revolusi itu akan terjadi seperti di Kamerun sekitar tahun 1999,” pungkas Daryoko. (Red/SD).

To Top