HUK-RIM
Reskrim Tangsel Bersama Polsek Cisauk Ungkap Mayat Terbakar Hangus
Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk bekerjasama dalam mengungkap kronologi yang ternyata adalah pembunuhan berencana tehadap (SZ), perempuan yang jasadnya hangus terbakar di desa Suradita, Cisauk, Tangerang, Selasa (13/07/21).
AKP. Angga Surya Saputra (Kasat Reskrim Res Tangsel) mengatakan, tersangka (DS dan US) sakit hati lantaran lamaran ditolak oleh orang tua korban.
“Berawal dari DS sakit hati dengan SZ karena pada saat melamar DS ditolak oleh orang tua korban, kemudian keluarga DS dan keluarga korban saling berselisih dan menyebabkan DS sakit hati,” jelas Angga dalam rilisnya.
Lanjutnya, Pada hari Senin, 05 Juli sekitar pukul 14:30 WIB di depan Serpong Garden Kec. Cisauk, DS bertemu dengan US untuk merencanakan menghilangkan nyawa korban. Perencanaan tersebut bermula dari Tersangka US.
Setelah itu pada hari Kamis, 08 Juli sekitar pukul 16:20 WIB Tersangka DS bertemu dengan Tersangka US di depan Serpong Garden Kec, Cisauk yang tujuannya untuk memulai niat menghilangkan nyawa korban.
Sekitar pukul 19:30 WIB Tersangka DS menjemput Tersangka US menggunakan sepeda motor yang kemudian mengantar US ke TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya DS menjemput SZ di klinik tempat kerjanya sampai pada pukul 19:50 WIB, DS mengajak korban untuk ikut bersamanya menggunakan motor dan tiba TKP sekitar pukul 20:50 WIB.
Sesampai di TKP DS sempat mengobrol dengan korban terkait status hubungannya, kemudian Tersangka DS langsung mencekik leher Korban hingga jatuh terlentang dan Korban sampai tidak bergerak.
Kemudian US datang langsung menyeret tangan SZ menggunakan kain hingga 4 meter serta langsung menginjak lebih dari 5 kali leher SZ sampai tak sadarkan diri.
DS dan US bersama-sama menaruh 10 kain, daun pisang kering, kayu dan bambu sekitar 10 batang, 3 peti bekas buah, alat penyemprot pupuk, 10 karung dan 1 batang kayu yang dipatah-patahkan ke atas tubuh korban sambil membakar korban. Setelah itu DS dan US pulang menggunakan sepeda motor.
“Pasal yang dilanggar, tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu atau kejahatan terhadap jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Tangsel. (Red/SD).