Ciputat
Disegel Satpol PP Tangsel, Miris Warga Alip Gede Maruga Patungan Untuk IMB Rumah Janda
Keprihatinan dan dukungan deras kepada sosok nenek renta yang menghidupi cucu dan anaknya dengan hanya bergantung dengan hanya berjualan warung kopi dan mie instan.
Pasca rumah sederhana milik Artih yang disegel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan beberapa lalu mendapatkan kecaman masyarakat sekitar. Pasalnya, pemerintah Kota Tangsel dinilai tebang pilih untuk menegakan peraturan daerah.
Saat dikonfirmasi di kediaman Artih, dia menjelaskan, dirinya belum mampu membiayai pengurusan ijin mendirikan bangunan lantaran biaya. Bahkan, untuk menghidupi dirinya dan anak cucunya terkadang sulit karena barang yang ia jajakan belum di beli oleh pembeli.
“Ya Allah, buat hidup aja sudah susah. Corona begini penjualan saya hanya cukup buat beli beras saja mas. Beruntung, sodara saya mau bantu membangunkan rumah kecil buat saya singgah dan berjualan, dan sekarang di segel,” ucapnya sambil menjatuhkan air mata
Ia juga memaparkan, sepeninggal anak perempuannya, ia mendapatkan amanah untuk terus menghidupi cucunya lantaran ibu dari cucunya yang merupakan anaknya sendiri telah meninggal dunia.
Di hadapan wartawan dengan mata yang berkaca-kaca, ia seakan memiliki semangat baru untuk terus berjuang meneruskan sisa hidupnya demi masa depan cucunya tersebut dengan cara berjualan kopi dan minuman.
Sementara itu, Sahrudin ketua RT 03 Kampung Maruga, Alip Gede Serua, Ciputat, saat dimintai keterangannya, sangat menyayangkan tindakan yang menurutnya tidak adil kepada masyarakat kelas bawah.
“Saya agak bingung saja bang, kok tega menyegel rumah janda. Saya malu sebagai ketua RT tidak bisa berbuat apa-apa untuk bu Artih. Semestinya pemerintah daerah ikut membantu ibu ini, kalau saya liat di berita, bangunan yang gede-gede banyak tuh tanpa ijin,” ungkap Sahrudin melalui sambungan WhatsAppnya
Di katakannya, setelah adanya berita yang beredar di lingkungannya, ia kemudian mencoba mengakomodir kepedulian warganya menggalang dana untuk kebutuhan pembiayaan ijin mendirikan bangunan (IMB)
“Alhamdullilah, kami warga sini dan sekitarnya berinisiatif untuk membantu meringankan biaya perijinan agar bu Artih, anak dan cucunya bisa menempati rumah layak huni. Kami patungan bang,” tegasnya.
Sementara saat di hubungi oleh wartawan di tempat berbeda, pihak yang melaporkan agar tempat itu di segera disegel, Puji Imam Jarkasih mengaku tidak mengetahui tempat tersebut akan di bangun rumah tinggal untuk bu Artih.
“Waduh, saya baru denger informasi dari media. Ternyata itu mau dibangun rumah untuk janda. Saya kira akan dibangun bengkel. Sepertinya ini ada kesalahpahaman. Sungguh saya ngga tau,” Sesalnya Puji saat dihubungi lewat seluler, Rabu (24/03/21).
Menurut Info dari warga sekitar, rumah yang disegel tersebut kebetulan berdekatan dengan rumah tinggal Puji Sendiri, bahwa tanah seluas kurang lebih 700 meter termasuk rumah Artih tersebut, dulunya adalah tanah keluarga Puji, yang sampai saat ini belum diketahui kebenarannya, namun dirinya akan mencoba mengklarifikasi kebenaran tanah tersebut.
“Dahulunya itu Tanah milik keluarga Alip gede, kalau itu milik Janda tua tidak mampu kan ada keterangan yang jelas misalnya surat sepotong atau yang lainnya karena awalnya sepengetahuan saya itu buat bengkel,” jelas Puji.
“Yang pastinya saya akan telusuri lagi keabsahan tanah tersebut, jika benar-benar bangunan tersebut untuk ibu janda (Artih) maka, perlu adanya prosedur administrasi yang jelas bahwa tanah seluas 45 meter itu akan diberikan kepada ibu tersebut,” tandasnya.(Adt).