Info Tangsel
Tak Dianggap, Satpol PP Tangsel Hilang Wibawa
Sebagai penegak perda Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan di nilai kehilangan wibawanya membawa mandat pemerintah daerah dalam menegakan peraturan daerah.
Pasalnya, meski sudah di stop dan di segel terkait pekerjaan pembangunan infrastuktur sebagai akses jalan menuju rumah makan Saung Babeh masih tak di hiraukan oleh pelaksana kegiatan.
Pengurukan Situ yang di mulai sejak pagi hari menggunakan alat berat di nilai sangat mengganggu warga sekitar terutama yang menolak adanya dugaan pengerusakan lingkungan.
Saat di mintai keterangannya, Hendra Kurniawan, Komunitas Bumi Hijau mengatakan turut prihatin dengan wibawa satpol PP Tangsel yang di nilai tak berani menegakkan perda.
“Mestinya, lahan pribadi sih oke. Tapi, melakukan kegiatan tanpa izin ya sudah selayaknya Satpol PP lebih tegas lagi,
sebelum keluar izin stop aja semua kegiatan di lokasi. Kalo masih bandel, sita aja alat beratnya,” ucap Hendra.
Hendra yang juga aktif sebagai Sekertaris lembaga swadaya masyarakat (LSM) Dewan Tani Indonesia (DTI) Tangsel tersebut juga mengatakan, permasalahan yang terjadi di kampung Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu tersebut adalah bentuk penilaian wibawa pemerintah daerah.
“Saya melihat permasalahan ini adalah perihal wibawa pemerintah Tangsel yang harusnya berani tegakkan aturan yang berlaku. Tidak usah takut, kami masyarakat Tangsel mendukung tindakan tegas. Buat apa ada hukum,” ungkapnya
Ia menambahkan, jika proses pengurugan tersebut tetap di biarkan akan lebih banyak lagi yang akan berani pengusaha yang mengangkangi peraturan daerah.
“Saya lihat ini lucu, mereka main kucing-kucingan. Saat di tegur berhenti, lalu saat lengah mereka terus melanjutkan. Saya yakin, jika satpol PP tidak tegas, akan lebih banyak lagi pengusaha yang tak taat aturan masuk ke Tangsel. Sehingga kota yang kita cintai ini akan rusak,” tandas Hendra, Kamis (25/2/2021).
Perlu di ketahui, pengurugan di lingkungan lingkup kelurahanpun belum mengantongi ijin di lahan tersebut, pada notulen beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, pihak kelurahan Setu dan kecamatan Setu belum menerima permohonan ijin secara tertulis dari pemilik tanah yakni, Jimy, Ny.Pujiono dan juga H Abdullah Serin.
Adapun, ijin yang telah di ketahui hanya sebatas ijin lisan. Oleh karenanya, pihak kelurahan meminta kepada pemilik tanah ataupun yang bekerjasama agar segera membuat ijin lingkungan dari tetangga sekitar. (Adt).