Info Tangsel
Tak Miliki IMB, Bangunan BJ Home di Serpong Disegel Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel bangunan BJ Home di BSD-Serpong, Kamis (16/1/2020).
Bangunan yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, BSD-Serpong disegel lantaran belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, bangunan lama yang saat ini dibangun kembali oleh BJ Home tetap harus memiliki IMB baru
“Bangunan ini sudah ada tahun 2004 pernah dibangun, terus sekitar satu setengah tahun lalu kebakaran. Tempat ini dibangun lagi, berdasarkan Perda Nomor 6 2015 bangunan ini harus punya IMB baru,” katanya.
Muksin menegaskan, kegiatan penyegelan yang dilakukan Satpol PP diakuinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pemilik bangunan ini harus memiliki IMB baru. Karena ijinnya belum selesai, makanya bangunan ini kita segel,” tegas Muksin.
Terpisah, Surya, selaku penanggung jawab proyek saat dijumpai awak media mengaku telah melakukan perizinan sesuai prosedur.
“Kita sudah melakukan prosedur yang ada, tapi ga tahu kok tiba-tiba ada penyegelan,” jelas Surya saat dijumpai awak media di lokasi. (Bi)