Info Tangsel
Begini Semangatnya Satpol PP Tangsel Setelah Menang Gugatan
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel, Selasa (24/4).
Gugatan tersebut dilayangkan terkait penyegelan dan penutupan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP terhadap tempat hiburan malam tersebut karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras
“Majelis hakim PTUN serang menolak gugatan Guntur Situmorang/Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP kota Tangsel,” jelas Oki Rudianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel
Oki menjelaskan pihak Satpol PP Tangsel yang juga dibantu Jaksa Pengacara Negeri Tangsel bisa meyakinkan Majelis Hakim dengan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan selama sidang yang berlangsung sejak Bulan Desember 2017 tersebut.
“Bukti -bukti yang diajukan PPNS diterima hakim,” terangnya.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten tersebut, pihak tergugat tidak hadir dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2×7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kemenangan ini menambah semangat kami lagi dalam menegakkan peraturan dan Perda,” katanya.
PPNS Tangsel,Muksin, mengungkapkan kafe ciputri terkait penyegelan yang dilakukan PPNS dan Satpol PP tidak dapat menunjukkan alat bukti yang cukup sedangkan satpol PP menghadirkan saksi dan alat bukti. “PTUN Serang menolak gugatan Guntur Situmorang dan Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP Tangsel dan dimenangkan oleh Satpol PP,”katanya. (hms/kmf)