Connect with us

Duh, Limbah Pabrik Tahu Cemari Sungai Cisadane

Info Tangsel

Duh, Limbah Pabrik Tahu Cemari Sungai Cisadane

Baru Satu hari yang lalu, tepatnya tanggal 22 Maret, Dunia memperingati Hari Air dengan tema central Air Limbah, Selang satu hari kemudian kondisi Sungai Cisadane ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan, pasalnya sumber air baku masyarakat Tangerang tersebut di penuhi cairan putih pekat berbau. Cairan tersebut mengalir menutupi badan sungai, Kamis (23/03/2017).

Tim patroli Cisadane Ranger Patrol (CRP) yang mengetahui informasi tersebut dengan cepat melakukan penelusuran, alhasil limbah cair itu berasal dari pabrik tahu yang terletak di samping jembatan Ashobirin Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Seperti dikutip dari media TangerangPos.com, Koordinator Cisadane Ranger Patrol, Mahmud Raatu Loly mengatakan bahwa pabrik tahu tersebut acapkali sering ditemukan membuang limbah langsung ke Sungai Cisadane.

“Pernah kami naik keatas dan melihat langsung proses pembuatan dan pengelolaan limbahnya, ternyata hampir semua pabrik tahu yang ada di tepi sungai cisadane tidak memiliki IPAL,” ujarnya sesaat setelah melakukan penelusuran.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar, diketahui bahwa semua pabrik tahu yang berada di tepian sungai cisadane tidak memiliki IPAL. Ketika ditanya apakah Pemkot Tangsel pernah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup ini, loly mengatakan bahwa semestinya kejadian pembuangan limbah tidak terjadi jika Pemkot Tangsel tegas.

“Jika Pemkot Tangsel melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, dengan melakukan pengawasan dan penindakan, kami kira kejadian pencemaran yang berulang kali ini tidak akan mungkin terjadi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Loly berharap agar Pemkot Tangsel bertindak proaktif untuk menangani persoalan pencemaran Sungai Cisadane tersebut.

“Kami minta Pemkot Tangsel harus lebih proaktif dalam menangani persoalan pencemaran sungai cisadane sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika ini dibiarkan maka kami segera melakukan tindakan pelaporan ke pihak terkait,” pungkasnya. (tp/ayu)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top