Info Tangsel
Dilema Pengembang Hadapi Pungli di Lapangan
Untuk memberantas pungutan liar atau pungli, pemerintah membentuk tim khusus bernama Saber Pungli.
Meski tujuannya baik, penerapan tugas Saber Pungli seperti buah simalakama bagi investor, dalam hal ini adalah pengembang yang mengurus perizinan.
“Kalau kita engga kasih (uang pungli), proses bertele-tele, tapi kalau kita kasih, salah juga. Karena, ini sudah budaya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Anton R. Santoso, di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Ia mengatakan, biaya pungli paling besar ada pada proses perizinan dan pemecahan sertifikat. Pada perizinan, porsinya dari biaya pembangunan rumah berkisar sampai 5 persen.
Anton menambahkan, dalam proses penentuan harga rumah, biasanya hal pertama yang dilakukan pengembang adalah menghitung luasan tanah.
Untuk perhitungan ini saja, ada sejumlah izin yang perlu diurus misalnya izin lokasi dan siteplan.
Biaya pemecahan sertifikat mencapai Rp1,5 juta-Rp 2 juta. Harga resminya, menurut Anton tidak mahal yakni beberapa ratus ribu rupiah saja.
“Perizinan untuk tanah itu ada tata guna tanah atau peruntukannya, izin lokasi, site plan. Proses normalnya bisa 6-12 bulan,” jelas Anton.
Ia berharap, waktu mengurus perizinan hanya 3 bulan dari mulai pengadaan tanah sampai pemecahan sertifikat.
Jika tidak bisa 3 bulan, paling tidak 6 bulan sudah cukup bagi pengembang untuk mengurus perizinan. (sumber: Kompas.com)