Connect with us

Begini Kata Dewan Tangsel Soal Aksi Satpol PP Sikat Warem dan Miras

Info DPRD

Begini Kata Dewan Tangsel Soal Aksi Satpol PP Sikat Warem dan Miras

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi langkah tegas Pemkot yang telah menertibkan warung dan kafe remang-remang di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Rabu lalu. Pasalnya, keberadaan warung dan kafe remang-remang yang sudah puluhan tahun beroperasi di pemukiman warga. Kondisi tersebut, di khawatirkan akan mengganggu psikologi anak-anak lantaran di lokasi tersebut dijadikan tempat berkumpul dan bermain bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Moh. Shaleh Asnawi mengungkapkan, penutupan warung dan kafe remang-remang yang didalamnya menjual minuman keras (miras) ini, sudah sangat tepat. Sebab, jika dibiarkan di khawatirkan akan terus menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

“Warem itukan berada di tengah pemukiman, tentu kita khawatir banyak anak-anak kita yang bermain ke sana, dan berdampak pada degrasdasi moral. Makanya tempat-tempat seperti ini memang harus tidak ada di Tangsel,” kata Shaleh di Serpong, Kamis (1/12).

Kata dia, selain berada ditempat yang salah, warung dan kafe remang-remang di kawasan tersebut jika tetap dibiarkan, kedepannya akan menimbulkan penyakit sosial. Maka untuk memutus mata rantai agar tidak terjadi persoalan sosial, langkah preventif sangat dibutuhkan. Namun, upaya persuasif pun harus dilakukan pemerintah.

“Memang harus seperti ini langkah yang harus diambil oleh Pemkot. Karena tempat-tempat seperti ini (warem, red) semestinya tidak boleh ada di Kota Tangsel. Jadi kami apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Tangsel,” katanya menjelaskan kepada wartawan.

Ia menegaskan, tempat hiburan seperti kafe yang menyediakan pasilitas karaoke, sudah jelas ada didalam Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Miras yang diperbolehkan. Jadi, selama ada tempat yang menjual miras, sementara jelas dilarang dalam Perda maka sudah semestinya ditutup. Langkah selanjutnya, sambung Shaleh, yakni menigkatkan pengawasan. Karena menurut Saleh, warem dan kafe yang sudah ditertibkan itu rawan berdiri dan tumbuh lagi jika tidak ada pengawasan ketat oleh instansi terkait.

“Harus sering dilakukan sidak, jangan hanya sekedar menunggu aduan dari masyarakat saja. Disinilah pengawasan itu yang harus terus ditingkatkan lagi,” bebernya.

Seperti diketahui, Satpol PP bersama aparat gabungan dari TNI/Polri melakukan pembongkaran dan penyegelan terhadap delapan Warem dan kafe. Tak hanya membongkar warem dan kafe, Tim Penegak Perda juga menutup sebuah tempat pijat Melati di Pondok Kacang Timur. Di lokasi panti pijat Melati itu, sejumlah alat kontrasepsi dan tissue basah di temukan dari dalam kamar panti pijat yang hanya di sekat papan triplek.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengungkapkan, penyegelan sejumlah warung dan kafe di Pondok Kacang Timur merupakan salah satu penegakan Perda yang ada di Kota Tangsel.

“Tempat-tempat apapun namanya yang memang ilegal, tidak ada izinnya menjalankan aktivitas hiburan, kemudian menjual dagangan-dagangan yang secara aturan tidak boleh, seperti alkohol, itu akan kita tertibkan sebagai bukti bahwa pemerintah menjalankan amanah peraturan daerah,” tandasnya.

Dari sejumlah warem dan kafe yang di bongkar maupun disegel itu, diantaranya adalah warem milik Moh Muslim di Pondok Serut di RT 003/003, Di’ih Kampung Bulak RT 001/003, warem milik Kosim di Kampung Bulak RT 001/003, Novi di Kampung Bulak RT 001/003, Cipto di Kampung Bulak RT 001/003, Gonon di Kampung Bulak RT 002/002, warem punya Hana di Kampung Bulak RT 002/002.(tr/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top