Connect with us

BP2T Tangsel Optimalkan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Perizinan

Info SKPD

BP2T Tangsel Optimalkan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Perizinan

kantor_pelayanan_bp2t_tangsel18.143.23.153- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan dan mempermudah pelayanan perizinan sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan. Bidang Wasdal menjadi lini terdepan.

Dadang Sofyan, Kepala BP2T Kota Tangsel mengatakan, Seksi Pengawasan Pengendalian Pengaduan Bidang Pembangunan, serta Seksi Pengawasan Pengendalian Pengaduan Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dalam menjalankan tugas kesehariannya, masing-masing memiliki tiga koordinator wilayah (korwil) dan satu koordinator pengawasan (Korwas).

“Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing korwil menangani dua wilayah kecamatan. Tapi ada satu korwil menangani tiga kecamatan. Sementara korwas tugasnya mengawasi tujuh kecamatan,” ujar Dadang.

Menurutnya tugas pokok korwil adalah melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan perizinan. Jadi setiap ada pengajuan permohonan perizinan tugasnya mengecek langsung ke lapangan. “Apakah data yang dimohon sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Kemudian hasil pemeriksaan lapangan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL).

Sedangkan untuk korwas mengawasi bangunan-bangunan yang tidak berizin ataupun menindaklanjuti pengaduan. Pada bagian ini mereka bertindak dalam pengawasan dan pengendalian. Dimana bila ada kedapatan masyarakat yang mendirikan reklame atau billboard tanpa izin, makan akan dilakukan tindakan pen-stiker-an.

“Dan bila masyarakat melakukan pembangunan tanpa mengurus izin akan dilakukan penindakan penyegelan,” ujar Dadang.

Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran perizinan. Sehingga diharapkan masyarakat sadar dan mengerti akan pentingnya perizinan, karena bila masyarakat memiliki kesadaran untuk memperoleh perizinan dan mengurusnya sesuai dengan aturan maka akan berdampak juga pada pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Contoh dalam perizinan IMB dan HO terdapat retribusi, meningkatkan pajak reklame, restoran dan pajak hiburan, kenapa demikian karena obyek pajak dapat dipungut pajaknya kalau obyek pajak tersebut memiliki ijin.

Berdasarkan data yang kami dapat dari bidang wasdal kesra telah melakukan stikerisasi sebagai berikut:
Kecamatan Setu sebanyak 90, Serpong 409, Serpong Utara 523, Pamulang 218, Pondok Aren 417, Ciputat 152, dan Ciputat Timur 163. Dari data tersebut, Serpong Utara yang paling tinggi. Sebab, di wilayah tersebut paling banyak kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas jasa. Tak hanya itu saja, pengawasan dan pengendalian juga dilakukan di bagian bangunan.

Hasil pengawasan dan pengendalian di bagian bangunan terdapat 286 teguran yang kepada masyarakat lantaran melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengurus perizinan dari BP2T. kemudian ada pula pemberian sanksi berupa Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Bangunan (SP4B) sebanyak 129 SP4B yang dikeluarkan oleh BP2T. (ADV)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top