COBLOS
Tolak Kampanye Hitam!
18.143.23.153: Seluruh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang menjadi peserta Pilkada diminta untuk aktif meningkatkan partisipasi pemilih. Yakni dengan cara menyampaikan visi dan misi daat berkampanye, bukan mediskreditkan paslon lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal itu diungkapkan saat Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas) menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota†di salah satu rumah makan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Minggu, (27/9/2015).
Menurut Ahmad Fauzi, timses paslon nomor urut 3 Airin-Benyamin, menjelaskan bahwa PKPU tersebut mengamanatkan agar paslon menyampaikan visi misi sehingga pemilih mengerti dan mau memilih. Menurutnya yang terpenting dalam aturan tersebut adalah, kampanye harus dilakukan secara bertanggungjawab dan memiliki efek pendidikan politik.
Fauzi menegaskan ketika ada paslon yang mendiskreditkan paslon lain baik langsung maupun tidak langsung, maka paslon tersebut dinilai tidak memahami PKPU Nomor 7 tersebut. Sementara mengenai dugaan pelanggaran kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jangan selalu menitikberatkan pada penindakan, atau menunggu laporan masyarakat, tapi juga harus melakukan tindakan preventif.
“Harus ada kroscek langsung ke lapangan oleh Panwaslu dengan seluruh tingkatan infrastrukturnya,†ujarnya.
Sementara itu, timses paslon nomor urut 2 Arsid-Elvier, Drajat Soemarsono menilai bahwa harus bisa dibedakan antara mengungkap kebenaran dan kampanye hitam. “Jadi harus dibedakan mana kampanye hitam dengan menyampaikan sesuatu kebenaran,†tuturnya. (MM)