Connect with us

Aturan Baru, Nyalon Pilkada PNS Wajib Mundur

COBLOS

Aturan Baru, Nyalon Pilkada PNS Wajib Mundur

airin_pantau_pemilu_0318.143.23.153- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal galau membaca aturan baru Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, aturan UU itu mengharuskan seorang PNS mundur dari jabatannya, jika ingin maju mencalonkan diri sebagai walikota/bupati-wakil walikota/bupati.

Informasi yang saat ini berkembang, beberapa nama PNS di kota Tangsel sudah mulai ancang-ancang bersaing memperebutkan posisi Tangsel-1. Meskipun nama-nama ini masih “malu-malu kucing” mengakui ketertarikannya bersaing pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Samani mengatakan, soal PNS yang harus berhenti atau melepaskan atribut PNS jika maju di Pilkada, diterangkan dalam Pasal 7 huruf T. dimana disebutkan bahwa TNI, Polri, dan PNS yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon, Serpong, Kamis (26/2).

“Sejak dia mendaftarkan diri sebagai calon harus menyerahkan surat berhenti dari status PNS-nya, jadi bukan cuti lagi seperti aturan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih jelasnya Samani mengatakan, jika saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota atau wakil walikota tidak melampirkan surat terlah berhenti dari status PNS-nya, maka secara otomatis pencalonan orang tersebut akan dianulir. “Kami hanya mengacu pada aturan yang ada, kalau memang aturannya harus berhenti ya PNS ya ingin mencalonkan diri harus berhenti,” tegasnya. (source via tp/dra)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top