BANTEN OKE
Dianggap Mengancam Ekologi Laut, Walhi Tolak Reklamasi Pantai Tanjung Pasir
18.143.23.153- Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Mukri Friatna tolak rencana reklamasi pantai di sepanjang pesisir utara Tangerang, Banten. Ia menilai, reklamasi bakal mempengaruhi keseimbangan ekologi laut di daerah tersebut.
“Reklamasi membuat biota bawah air seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu,” kata Mukri saat dihubungi, Senin, 15 September 2014. Menurut dia, kematian biota laut menciderai keadilan ekologi. Sebab, yang berhak hidup bukan hanya manusia tapi mahkluk lainnya.
Ia menambahkan, jika biota laut mati, maka pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut juga reklamasi hanya diperbolehkan bila lingkungan terjadi kerusakan karena terkena abrasi.
Ia tak sepakat jika reklamasi untuk keperluan bisnis semata. “Kalau motifnya bisnis, apakah kepentingan tersebut dalam rangka penyelematan lingkungan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9 ribu hektare. Untuk memuluskan rencana tersebut, Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu. Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depan di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, pelabuhan dan peti kemas. (source via tempo.co)