Connect with us

Tahun Depan Masyarakat Bawah Makin Susah Punya Rumah

Properti

Tahun Depan Masyarakat Bawah Makin Susah Punya Rumah

rumah_ambruk18.143.23.153- Tingginya jumlah kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan rumah tinggal (backlog) di Indonesia belum terselesaikan. Ironisnya, jumlah itu akan semakin tinggi setiap tahunnya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Anton R. Santoso pun memperkirakan, tahun depan pasokan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga akan mengalami kekosongan. Kekosongan itu terjadi lantaran pengembang masih menunggu kepastian hukum.

Saat ini, penghentian subsidi bagi rumah tapak oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memaksa pengembang menghentikan sementara pembelian lahan-lahan baru untuk mengembangan rumah bersubsidi. Dengan demikian, pasokan rumah hanya tersedia sampai akhir tahun ini saja.

“Pengembang hanya menghabiskan stok tanah yang mereka punya. Mereka belum mau investasi baru, membeli tanah untuk rumah bersubsidi,” kata Anton di sela-sela acara buka puasa DPP APERSI dan DPD APERSI DKI Jakarta bersama anak yatim di TMII, Selasa (15/7/2014).

Menurut Anton, para pengembang melakukan hal itu lantaran mereka merasa belum memiliki kejelasan hukum. Jika terlanjur membeli tanah untuk mengembangkan rumah bersubsidi, mereka tidak akan bisa mengembangkannya untuk hunian komersial. Padahal, lokasinya tidak memungkinkan untuk penjualan komersial.

Sejauh ini, Anton menambahkan, pembangunan rumah bersubsidi masih dilakukan. Namun, hanya pada lahan yang memang sudah dimiliki pengembang.

“Pembangunan masih, kami masih punya stok tanah yang ada, tapi menghabiskan stok itu saja. Saya berpikir, tahun depan pasti ada pengurangan suplai ke pasar,” ujarnya.

Ketentuan skema FLPP tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Anton mengatakan, pihaknya keberatan atas aturan tersebut, khususnya pasal 12 dan 14 mengenai penghentian penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP untuk jenis rumah tapak.

Anton berharap, pada Desember ini revisi Permenpera tersebut sudah terselesaikan. Dengan cara ini, pengembang bisa memiliki kepastian hukum. (source via kompas.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top