Connect with us

Koordinasi Tumpang Tindih, Rumah Subsidi Kena Pajak Tinggi

Properti

Koordinasi Tumpang Tindih, Rumah Subsidi Kena Pajak Tinggi

RumahMurah_ilustrasi18.143.23.153- Biaya perizinan plus pengenaan pajak untuk rumah subsidi, dianggap sangat memberatkan, bisa mencapai sepuluh persen. Idealnya, Pemerintah membebaskan biaya perizinan khusus rumah subsidi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo, menyatakan hal tersebut seusai pembukaan Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) APERSI, di Tangerang, Selasa (17/12/2013).

Eddy mengaitkan biaya perizinan dengan ketiadaan sinergi lintas istansi pemerintah. Menurutnya, dampaknya sangat memberatkan masyarakat. Minimnya koordinasi dan sinergi tersebut membuat kebijakan lintas instansi saling tumpang tindih. Salah satu contoh yang terjadi di lapangan adalah pengenaan pajak untuk penjualan rumah bersubsidi. Padahal, rumah bersubsidi seharusnya dibebaskan dari PPN.

“Biaya perizinan bisa mencapai lima sampai sepuluh persen. Padahal seharusnya untuk rumah subsidi harus bebas biaya perizinan. Ini sangat memberatkan. Selain itu, pemerintah seharusnya menetapkan standar waktu untuk mendapatkan perizinan. Paling lama seharusnya tiga bulan. Sekarang bisa sampai enam bulan bahkan satu tahun,” ungkap Eddy.

Kompas.com mencatat, revisi ketentuan bebas PPN untuk rumah tapak subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/ 2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Alih-alih bebas dari PPN, Eddy mengeluhkan bahwa penjualan rumah bersubsidi saat ini tetap dikenakan biaya tidak resmi sebesar lima hingga sepuluh persen dari harga penjualan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Direktorat Jendral Pajak mengentaskan penggelapan pajak.

Namun, masih ada oknum yang menggelapkan pajak, ironisnya hal itu dilakukan terhadap penjualan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Oknum pajak tersebut masih mencari-cari teman-teman yang bangun rumah subsidi. Ada biaya provisi untuk konsumen yang memanfaatkan fasilitas KPR, dianggap biaya (kena pajak). Ini aneh. Setelah dilakukan negosiasi, ternyata bisa biaya pajak bisa turun. Ini tidak benar. Dalam satu institusi saja mereka tidak bisa kompak, bagaimana dengan yang lain,” keluhnya. (source: kompas.com)
Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top