Info Tangsel
KPI Larang Tayangan Erotis dan Mistik Selama Ramadan
Melalui siaran persnya, KPI melalui Ketua KPI Judhariksawan menetapkan 10 poin materi siar yang dilarang. Antara lain: menampilkan goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-tubuh perempuan seperti dada, paha dan bokong, adegan-adegan yang seronok dan vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh perempuan seperti dada, paha dan bokong.
“Kami juga melarang tayangan lelaki yang berprilaku dan berpakaian seperti perempuan,†tegas Judhariksawan, Kamis (26/6/2014). Ditambah lagi adegan kekerasan dan candaan kasar, siaran yang mengungkap secara terperinci soal aib dan kerahasiaan seseorang, konflik yang secara ekplisit dan provokatif.
Selanjutnya, kata Judhariksawan, adalah siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak umum di bawah jam 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, lembaga penyiaran wajib mematuhi pelarangan dan pembatasan program siaran yang mengandung mistik, horor dan supranatural.
Ditambah dengan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman antara lelaki dan perempuan seperti adegan berciuman. Terakhir adalah menyisipkan iklan niaga pada saat azan. (SM)