Serpong
Polsek Serpong Tunggu Laporan Hilangnya U-Turn
Menanggapi aksi pembongkaran penutup akses putaran arah (u-turn) oleh oknum warga, Kasie Humas Metro Serpong, Ajun Inspektur Satu Walijaya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana murni.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, pada Pasal 406 KUHPidana diatur hukuman penjara bagi perusak fasilitas publik. Denda dan ganti kerugian oleh akibat yang dilakukan oleh terdakwa. “Ancamannya pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500,” ujar Wali.
Ia pun mempersilahkan bilamana aksi pembongkaran u-turn oleh oknum warga itu ingin dilaporkan. Prosedurnya adalah Polsek Metro Serpong hanya perlu menerima pengaduan atau laporan resmi yang disampaikan instansi terkait.
“Silahkan bikin laporan kalau memang road barrier milik mereka dibongkar, Setelah (ada laporan) itu pasti akan kami tindaklanjuti ke proses selanjutnya,†janji Wali. (K6/TO)