BANTEN OKE
4 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
18.143.23.153 – Sebanyak empat perusahaan mengajukan permohonan penangguhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melalui SK Nomor: 561/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November 2013, melalui Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans Banten Erik Syehabudin. “Ada empat perusahaan yang telah mengajukan permohonan penangguhan UMK,†katanya, dikutip Selasa (26/11/2013).
Empat perusahaan tersebut, lanjut Erik, semuanya beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
UMK kabupaten/kota se-Banten yang telah ditetapkan itu antara lain: Kabupaten Lebak sebesar Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kota Cilegon Rp 2.443.300, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, dan Kota Tangerang sebesar Rp2.444.300.
Untuk Upah Minimum Kabupaten Serang sampai berita ini diturunkan belum disepakati karena masih terjadi tarik ulur antara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh.
Pihak buruh sebelumnya mendesak agar Upah Minimum Kabupaten Serang dinaikkan menjadi Rp3.500.000 dari angka sebelumnya, Rp2.080.000. Dalam pembahasannya sempat terjadi penurunan angka di kisaran Rp2.440.000.
Sementara Pemkab Serang mengusulkan tidak lebih dari Rp2.300.000 dan Apindo Rp2.280.000. (Jid/Suara Pembaruan)