Serpong
Jaksa Koboi Akhirnya Dihukum Tidak Naik Pangkat 3 Tahun
18.143.23.153- Kejaksaan Agung menjatuhkam hukuman tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun kepada jaksa koboi Marcos Panjaitan atas aksinya “memamerkan” sejata api untuk menakut-nakuti petugas SPBU 34-15317 di Jalan Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Penundaan pangkat selama tiga tahun,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan, Mahfud Manan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (8/10/2013)
Selain tidak bisa naik pangkat selama 3 tahun, jaksa koboi Marcos juga dipindahtugaskan dari tempat kerjanya semula, yakni Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang.
Sedangkan terkait kasus pidananya yang kini ditangani pihak Polda Metro Jaya, Mahfud mengatakan, Kejaksaan menyerahkan penuh proses hukum yang tengah dilakukan tersebut yang nantinya akan diputus oleh pengadilan.
Aksi koboi Jaksa Marcos berawal saat sang istri, Luciana yang hendak mengisi bensin di SPBU SPBU 34-15317 tersebut. Mobil yang dikemudikan Luciana masuk ke SPBU dari pintu keluar, sehingga mengganggu konsumen lain. Petugas yang juga korban, yakni Priatna kemudian meminta Luciana memutar arah mobilnya. Namun Luciana justru marah-marah.
Luciana pun menelpon sang suami, Jaksa Marcos untuk datang ke SPBU tersebut. Singkat cerita, korban Priatna lalu diajak Jaksa Marcos ke sebuah ruangan. Di situlah Jaksa Marcos mengajak ribut korban dan memamerkan senjata api untuk menakuti korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan aksi koboi Jaksa Marcos tersebut ke polisi. (gatra.com)