Connect with us

Polisi Tangkap Dua Tersangka Terkait Penembakan di Pondok Aren

Serpong

Polisi Tangkap Dua Tersangka Terkait Penembakan di Pondok Aren

dpo_polisi18.143.23.153- Polda Metro Jaya menangkap dua perajin senjata api ilegal yang diduga menyuplai senjata api kepada tersangka penembakan polisi di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Satuan Jatanras Polda Metro Jaya menangkap CC dan KR, masing-masing di Rancaekek dan Cipacing, Jawa Barat, Minggu (15/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan tersangka CC diduga telah menyerahkan tiga senjata api rakitan jenis pistol kepada Nurul Haq. Seperti diketahui Nurul Haq adalah salah satu pelaku penembakan dua anggota polri di Pondok Aren, 16 Agustus lalu.

Nurul Haq beraksi bersama rekannya yang diidentifikasi polisi bernama Hendri Albar. Foto kedua buron polisi itu telah disebar dan dipublikasikan.

Rikwanto menyatakan CC duduk sebagai ketua paguyupan perajin senapan angin di kawasan Cipacing. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Menurut polisi, CC biasa menerima pesanan pembuatan senjata api ilegal dari berbagai pihak sejak beberapa tahun terakhir. Pesanan itu kemudian diteruskan ke perajin lain, termasuk KR.

Pada penangkapan dua tersangka itu  polisi menyita pistol kaliber 9 milimeter, dua pistol kaliber 9,5 milimeter dalam kondisi setengah jadi. Disita pula 28 butir peluru aktif serta satu set peralatan untuk membuat senjata api.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan sejak akhir 2011 hingga awal 2012, tersangka CC sudah menyerahkan tiga pistol ke Nurul Haq.

Slamet menduga satu diantara pistol yang diserahkan CC ke Nurul Haq itu yang dipergunakan untuk menembak dua polisi di Pondok Aren, Tangsel.(mt/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top