Serpong
DPSHP Serpong Diumumkan
18.143.23.153 – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kecamatan Serpong telah diumumkan di masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan.
Sesuai tahapan, DPSHP yang telah diplenokan di masing-masing PPS pada 16 Agustus 2013 lalu, wajib diumumkan ke publik. Hal ini dimaksudkan guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
“Apakah masih ada warga yang belum tercantum di DPSHP,” kata Abdul Subhan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Sabtu (24/8/2013).
Tanggapan dan masukan dari masyarakat khususnya yang belum terdaftar sangat diharapkan. Karena dalam tahapan ini, PPS masih dibolehkan menambah atau mengurangi dengan maksu memvalidasi data pemilih.
Saat ini pemilih yang baru terdata mencapai 266 orang ketika masing-masing PPS menyusun DPSHP. Sedangkan yang tervalidasi ada 371 orang yang tidak dikenal, meninggal dunia, pindah alamat serta tercatat ganda.
Jumlah pemilih Kecamatan Serpong yang tercatat di DPS mencapai 94.958 orang, setelah diperbaiki melalui tahapan DPSHP jumlahnya menjadi 94.853 pemilih.
KPU Pusat telah merilis DPSHP melalui website KPU, www.kpu.go.id (http://data.kpu.go.id/dpshp.php). Dengan demikian warga yang notabene sebagai pemilih bisa mengecek langsung DPSHP tersebut secara online.
“Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPU. Silahkan masyarakat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum lapor segera ke PPS setempat,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, melalui siaran pers KPU.
Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013. (SM)