Info Tangsel
Warga Pondok Jagung Tolak Berdirinya Tower BTS
18.143.23.153- Warga RT 02-03, RW 04, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan keberadaan menara telekomunikasi atau Transceiver Station (BTS) milik sebuah perusahaan operator selular yang berdiri tepat di tengah pemukiman penduduk.
Berdasarkan informasi yang diberikan warga, menara BTS tersebut sudah berdiri sejak tahun 1996. Sejak awal pembangunan, mereka mengaku merasa dibohongi. Pihak perusahaan bersangkutan berdalih pembangunan menara hanya untuk antena ukuran kecil.
Namun seiring berjalannya waktu, fisik menara justru kian bertambah besar. “Memang sudah berdiri lama. Sebelum membangun menara, mereka (pihak perusahaan operator selular) membagikan blangko kosong kepada beberapa ibu-ibu untuk ditanda-tangani. Karena tidak tahu apa-apa, warga main memberikan tanda-tangan,” terang Edi, salah satu warga RT 03/ 04 Pondok Jagung, Senin (24/06).
Dijelaskannya, batas waktu akhir kontrak lahan menara BTS sendiri sampai tanggal 12 Mei 2013 kemarin. Sejauh ini warga tetap menolak izin perpanjangan kontrak lahan dan mendesak pihak bersangkutan segera membongkar bangunan menara.
Hal itu dengan alasan radiasi udara serta seringnya alat elektronik rumah tangga warga yang sering mudah rusak akibat keberadaan menara BTS. “Sementara ini warga menggembok menara dan melarang petugas dari pihak pemilik masuk. Beberapa waktu sempat terjadi ketegangan karena perusahaan operator membawa beberapa oknum TNI untuk menakut-nakuti warga,” ujarnya.
Kepala Bidang Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Taryono mengaku bersama pihak terkait akan melakukan penertiban menara BTS ilegal yang berdiri di wilayahnya.
Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menara BTS yang ada di Kota Tangsel masih sangat minim. “Sampai bulan Juni ini baru Rp 48 juta,” ungkapnya.
Menurut data yang dikantongi Dishubkominfo, sampai saat ini ada 379 unit BTS berdiri kokoh di Kota Tangsel. “Dari 379 BTS baru setengahnya yang legal,” ujarnya.
Disinyalir, masih minimnya potensi PAD dari sektor retribusi BTS karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi sebagai syarat mendasar. Menurutnya, pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dengan perhitungan, penekanan pengendalian menara (PPM) besaran maksimalnya 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya BTS. “Mengenai berapa target PAD dari BTS tahun ini masih ada perubahan-perubahan,” kilahnya.
Menurut pengamatan di lapangan, aksi penolakan warga Pondok Jagung juga terlihat lewat sejumlah spanduk bernada penolakan dan desakan pembongkaran pada tiang pagar BTS. Diantaranya berbunyi “bongkar 15 tahun menderita takut khawatir cemas, tower ini tidak layak berada di pemukiman”. (Sumber: metrotvnews.com)