Properti

Memo Bodong BP2T Bikin Bingung Satpol PP

Published on

18.143.23.153- Perumahan Bambu Hujau, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang gagal dibongkar bangunannya oleh Puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja karena terganjal oleh memo Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang dimiliki oleh pengembang, Senin (4/3)

Padahal, perumahan yang akan dibangun di atas lahan sekitar 3000 meter persegi dan bisa dibangun sekitar 20 rumah, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari BP2T, dan sempat disegel oleh BP2T bersama Satpol PP.

“Sebelumnya perumahan ini sudah kami segel bersama dengan BP2T, karena tidak memiliki izin. Namun tadi saya lihat segel itu ditutupi terpal oleh pengembang. Makanya kami datang lagi dan menyetop pembangunannya,” kata Ponco Budi Santoso, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangsel kemarin.

Awalnya, jelas Ponco, pihaknya akan membongkar pembangunan di perumahaan yang sudah disegel tersebut. Hanya saja upaya itu urung dilakukan karena saat akan dibongkar, pihak pengembang menunjukkan sebuah memo (tanpa nomor surat dan tanda tangan) dari BP2T. “Karena ada surat (memo) dari BP2T, kami hanya menyetopnya saja. Dan soal surat itu akan kami konfirmasi ke BP2T langsung,” ucapnya.

Ponco juga menegaskan, setelah tidak berhasil melakukan pembongkaran, pihaknya sementara ini sudah mengamankan sejumlah spanduk milik pengembang, alat-alat bangunan, dan sejumlah terpal yang digunakan untuk menutupi plang segel yang sudah dikeluarkan oleh BP2T.

“Intinya, setelah ada konfirmasi dari BP2T, kami akan tutup. Kalau perlu dibongkar seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya.

Manajemen Perumahan Bambu Hijau, Cepi mengatakan,  pihaknya memang sudah memiliki surat dari BP2T, namun soal izin masih dalam proses pengurusan dan belum diterbitkan oleh BP2T. “Sejak Tanggal 1 bulan November 2012 lalu, kami sudah daftar. Sekarang lagi ngurusin penerbitannya. Tapi karena sudah daftar kami bangun, kalau sekarang harus distop, ya kami akan stop dulu sampai izinnya benar-benar keluar,” ungkapnya.

Terpisah, Kelapa BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan memo atau surat apapun terkait dengan proses pembangunan manapun. Pihaknya hanya mengeluarkan surat resmi pembangunan. “Tidak ada memo yang kami keluarkan, semuanya yang kami keluarkan adalah izin resmi. Jadi kalau dibilang ada memo tidak benar itu. Apalagi setiap rapat mingguan sudah diputuskan bahwa jika ada pembangunan yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” jelasnya. (source: satelitnews)

Exit mobile version