Connect with us

Operator Parkir Disidak

Info SKPD

Operator Parkir Disidak

penertiban_parkir18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sejumlah sektor potensial. Salah satunya dari sektor parkir dalam gedung (off street) yang jumlahnya mencapai ratusan titik lokasi.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) – Ika Kartika, menjelaskan, terkait parkir off street sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah.

“Selain proses perizinan, dalam regulasi tersebut diatur pula besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 5 ribu. serta roda empat sebesar Rp 15 ribu,” jelas Ika, Senin, 21 Januari 2012 di gedung TITAN Bintaro, kecamatan Pondok Aren.

Dia memaparkan, hampir seluruh pengelola parkir dari 107 titik yang telah ditertibkan karena masih menarik retribusi berjalan sebesar Rp 1000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 2000 per jam untuk kendaraan roda empat. Terkait pelanggaran tersebut, Ika mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para pengelola terkait.

“Makanya kita ikut melakukan penertiban, lantaran para pengelola parkir tidak juga menghiraukan teguran tersebut. Dalam hal ini, Dishubkominfo Tangsel hanya membantu mendongkrak PAD dari parkir off street,” paparnya.

Petugas gabungan dari Dishubkominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar operasi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi parkir off street (dalam gedung). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan separuh lebih atau sebanyak 107 lokasi parkir tanpa rekomendasi maupun tak berizin dari instansi terkait.

Untuk sementara waktu, seluruh lokasi parkir yang masih membandel tersebut, petugas melakukan penyegelan lewat surat pemberitahuan serta melarang pengelola parkir menarik retribusi sampai proses perizinannya diselesaikan.

“Pengelola parkir yang belum mengantongi izin lengkap secepatnya harus mengurusnya di BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Tangsel,” terang Koordinator Lapangan Prasarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP – Basuki, di RS Sari Asih, Ciputat.

Dikatakannya, secara keseluruhan lokasi parkir yang ada di Kota Tangsel sampai saat ini terdata sebanyak 202 titik. Dari jumlah tersebut, terdiri dari lokasi parkir mall, perkantoran maupun fasilitas publik. Namun, sebanyak 95 titik dari jumlah keseluruhan tersebut petugas mengaku belum dapat mendeteksi legalitas izin usahanya.

“Sisanya baru akan didata. Untuk 107 lokasi yang telah disegel, petugas memberi batas waktu sampai tujuh hari masa kerja. Kalau memang tidak juga diurus, maka akan dilakukan pencabutan izin operasi serta aset perparkiran seperti sistem komputerisasi mereka (pengelola parkir) akan disita,” jelasnya. (HMS/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top