Serpong
Pelayanan Publik Buruk, Pemkot Siap Rombak Prosedur
18.143.23.153- Pelayanan publik Kota Tangerang Selatan, khususnya urusan administrasi kependudukan dan perizinan/non perizinan di tingkat kelurahan masih buruk dan jauh dari harapan kepuasan masyarakat.
Demikian disadari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany setelah melakukan peninjauan secara langsung ke sejumlah kantor keluarahan. Iapun mengakui pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan masih buruk, juga minimnya fasilitas dan kurangnya pegawai.
“Dari hasil sidak di lapangan, banyak sekali keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan di kelurahan dan perlu diakui itu memang masih buruk,” jelasnya, Rabu (16/1).
Buruknya pelaksanaan pelayanan publik di tingkat rendah dalam sistem pemerintahan daerah ini, ungkap Airin, di antaranya diketahui pada pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan sejenisnya. Sebab, banyak masyarakat masih kesulitan menemui pejabat dan aparat keluarahan bersangkutan. Padahal, warga membutuhkan data tersebut secepat mungkin.
“Saya banyak menerima keluhan dari masyarakat jika pelayanan saat pengurusan administrasi kependudukan tidak maksimal,” katanya.
Ia mencontohkan, keluhan masyarakat diterimanya langsung berupa pengurusan kartu identitas penduduk, akte tanah dan lain sebagainya. Saat penyerahan kelengkap dokumen, pemohon menyerahkan kepada A, Namun pada lain waktu warga bertemunya dengan pegawai B dan terpaksa harus menyerahkan dokumen ulang.
Standar Pelayanan
Kondisi tersebut selain mempersulit masyarakat juga tidak efektif, sehingga pemerintah kota saat ini tengah mempersiapkan solusi mengatasi pelayanan publik yang masih buruk agar lebih baik.
“Saya sudah membuat prosedur layanan ambang batas maksimal. Mulai tahun ini sudah siap diterapkan, karena draft SOP (Standar Operasional Pelayanan) pekan depan dipresentasikan,” ujarnya.
Kepala daerah pertama di Kota Tangsel yang terpilih pada 3 tahun silam ini mengungkapkan, kurang maksimalnya pelayanan di tingkat kelurahan tersebut disebabkan juga oleh fasilitas pendukung kurang memadai mulai dari proses loket administrasi hingga kantor kelurahan tersebut. Serta kurangnya pegawai di kelurahan. “Kita ingin, loket yang ada di kelurahan sama halnya seperti di kantor bank. Apalagi, Kota Tangsel sebagai daerah yang maju,” terangnya.
Untuk itu, sambung Airin, Pemkot bakal merombak prosedur. Nantinya seluruh kantor layanan di kelurahan dan kecamatan akan tersedia loket-loket. Peruntukan setiap loket akan berbeda dan masyarakat yang datang memperoleh nomor antrean. “Standar layanan batas maksimal ini sudah diatur di Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang SOP Pelayanan Terpadu,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran dan perencanaan dengan membangun kantor kelurahan yang layak. Pada 2012, terdapat tujuh kantor kelurahan yang direnovasi. Kemudian, di 2013 delapan kantor kelurahan yang diperbaiki. “Setiap tahunnya, akan terus dilakukan perbaikan kantor kelurahan. Karena, kantor itu tidak pernah diperbaiki sebelum Kota Tangsel berdiri,” ucapnya.
Selain perbaikan kantor, sambung Airin, Pemkot Tangselpun akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yakni pengangkatan status pegawai dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelatihan. “Ada pegawai TKS di kantor kelurahan puluhan tahun. Ini akan mempengaruhi kinerjanya karena tidak ada status yang jelas serta peningkatan tunjangan,” ucapnya.
Sekretaris Lurah Rawa Buntu Muhamad Soleh menuturkan pelayanan terhadap masyarakat sudah maksimal. Namun, perhatian Pemkot Tangsel kepada kelurahan khususnya pegawai non PNS atau TKS masih kurang.”Nasib non PNS sampai sekarang belum jelas padahal ada pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi di kelurahan,” katanya.Di Kelurahan Rawa Buntu, kata dia terdapat 17 pegawai, 10 diantaranya statusnya masih TKS.
Selain itu, kantor kelurahan kurang memadai lantaran bangunan sudah mulai lapuk dan sudah banyak yang rusak. “Bangunan banyak yang sudah rusak dan harus diperbaiki,” terangnya. (TP/TO)