Info DPRD
Akhirnya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman disahkan
18.143.23.153- Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD, Setu, Kamis (2/8).
Ada 12 Tertib dalam kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Perda ini yaitu:
1. Tertib jalan, angkutan, angkutan sungai, dan perparkiran
2. Tertib kebersihan
3. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
4. Tertib sungai, situ saluran, dan kolam
5. Tertib lingkungan
6. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu
7. Tertib tanah dan bangunan
8. Tertib sosial
9. Tertib kesehatan
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran serta masyarakat dan
12. Tertib kependudukan
Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda diharapkan penegakan peraturan baik yang berkaitan dengan pemerintahan ataupun masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Satpol PP sebagai suatu lembaga yang bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi yang tertib kini tentunya dapat bekerja lebih maksimal dengan menegakkan peraturan, karena kini telah memiliki payung hukum.
“Kita ingin adanya peraturan yang menjadi payung hukum sehingga tercipta suasana yang nyaman dan teratur, baik untuk pemerintah maupun masyarakat,” ungkap Airin.