Connect with us

Pajak Kendaraan Bermotor dan Tower Sumbang PAD Terbesar

Info SKPD

Pajak Kendaraan Bermotor dan Tower Sumbang PAD Terbesar

ardw_sukanta18.143.23.153: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Kepala Dishubkominfo Tangsel, Sukanta mengakui, bahwa target PKB pada tahun 2014 sebesar Rp1,450 miliar. Justru kenyataannya total penerimaan mencapai Rp1,621 miliar lebih.

“Justru ada kenaikan 111,86 persen,” katanya dalam sebuah kesempatan kepada 18.143.23.153, belum lama ini.

Dishubkominfo menangani sejumlah retribusi, antara lain, retribusi PKB, retribusi izin trayek, retribusi lintasan terminal, retribusi parkir tepi jalan umum atau lebih dikenal dengan on street, dan terakhir adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sumbangan tersebut disusul oleh retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diakui tembus hingga Rp1,103 miliar lebih. Perolehan ini sebenarnya di luar dugaan, karena sebelumnya retribusi dari menara telekomunikasi hanya Rp374,725 juta lebih. Kondisi yang lebih baik itu setelah Dishubkominfo menerbitkan regulasi penataan menara telekomunikasi.

Dari 379 menara telekomunikasi yang berdiri di Tangsel, sebanyak 306 unit baru mengantongi rekomendasi. Sisanya masih dalam proses administrasi. Setelah dilalui, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan site dan cell plan dengan cara langsung mendatangi lokasi berdirinya menara telekomunikasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap site dan cell plan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Tangsel.

“Istilahnya ada review cell plan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tadi, mengingat laju pembangunan di Tangsel pesat, ini berkorelasi dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin membuka ruang adanya kawasan padat,” tuturnya.

“Sudah diketatkan mulai tahun ini (2015).”

Kontribusi lainnya adalah retribusi izin trayek yang capaiannya sebesar Rp144,252 juta, melebihi target hingga 106 persen lebih jika disesuaikan dengan harapan di tahun 2014, yakni Rp135,330 juta. Untuk mendongkrak sumbangan tahun ini, dari retribusi-retribusi tersebut, kata Sukanta, pihaknya mencoba mencari pola baru yang akan dimasukkan ke dalam rencana strategis (renstra) dinas yang dipimpinnya.

Parkir On Street dan Off Street

Ditambahkan Sukanta, untuk retribusi on street mencapai Rp127,650 juta. Dan retribusi lintasan terminal Rp58,560 juta. “Capain on street meski belum terlalu maksimal, tapi kondisinya lebih baik dengan persentasi 90 persen lebih, dibandingkan sebelumnya hanya 77,33 persen,” ujarnya, kendati pihaknya sebenarnya menargetkan retribusi on street bisa meraup dikisaran angka Rp450 juta sebagaimana target.

Namun jika dibandingkan tahun sebelumnya (2013) kontribusi on street lebih baik yang hanya Rp100 juta lebih. Ternyata ada beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat, dan hingga kini masih dicarikan jalan keluarnya. Ia akui, bahwa belum ada sinergitas antara Dishubkominfo dan para pengusaha parkir dalam menentukan titik lokasi on street.

Menurut data yang dibeberkan Sukanta, sejauh ini baru sekitar 200 titik lokasi parkir on street yang terdeteksi di seluruh wilayah Tangsel. Langkah awal penataan tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemda Kota Tangsel, yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mekanismenya diatur di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Di dalam dua regulasi tersebut, Dishubkominfo selaku user dibebankan kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada unit-unit usaha, baik itu koperasi, usaha berbadan hukum lainnya, untuk menjadi mitra pemda dalam pengelolaan parkir on street. Kemudian dilakukan pemantauan serta kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kami juga sudah mulai membidik penataan parkir off street yang dikelola swasta. Data sementara ada 136 titik. Lokasinya di dominasi pada kawasan mal, apartemen, hotel, fasilitas pendidikan (sekolah dan kampus),” tegasnya seraya menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kelengkapan administrasi perizinan seluruh pengelola parkir off street.

“Jika ada yang kedapatan pengelola swasta menggunakan fasos-fasum milik pemda, maka harus mengantongi dokumen sewa lahan sebagai syarat utama penerbitan izin.” (ADV)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top