Info Tangsel
Ibnu Jandi: Pelantikan Direksi BUMD Tangsel Abuse Of Power
18.143.23.153- Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi mengaku heran perihal salah seorang dari empat pejabat yang dilantik sebagai direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dapat dilantik.
Ia menganggap pelantikan jajaran direksi PT PITS tersebut adalah cacat hukum. penilaiannya mengacu pada terpilihnya salah satu pejabat yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota dewan.
“Ini namanya Abuse of Power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu. Pelantikan tersebut cacat hukum,” ujar Ibnu Jandi.
Keempat nama direksi PT PITS yakni, Andi Alaudin Huduri selaku Direktur Utama, Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso sebagai Direktur Umum dan Eutik Suarta sebagai Komisaris.
Sudarso tercatat masih aktif sebagai politikus asal Partai Keadilan Sejahtera, dan kini masih resmi menjabat sebagai anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel.
Jandi memaparkan, rangkap jabatan BUMD diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang BUMD pada pasal 13. Kemudian melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 27 dan 28 serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang BUMD Kota Tangsel.
“Walikota (Airin Rachmi Diany) turut bertanggungjawab terhadap masalah ini. Karena beliau yang menandatangani SK (Surat Ketetapan). Walikota harus dicopot bersamaan dengan Sudarso,†tegasnya.