Serpong
Penyekap 88 PRT di Bintaro Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak
18.143.23.153- Pasca terungkapnya praktek penyekapan kepada calon Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan pengasuh di Jalan Kucica 16, Blok JF 18 No 17, Bintaro Sektor 9, Rt 06/11, Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/10/2013) pihak Kepolisian akan menjerat pemilik perusahaan jasa PT Citra Kartini Mandiri dengan Undang-undang Perlindungan anak.
” Kemungkinan pasal yang akan kita kenakan adalah Pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, karena berdasarkan pendataan ditemukan 34 anak yang masih dibawah umur yang akan ikut dipekerjakan,†kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang, Kompol. Siswo Yuwono.
Siswo juga tidak menampik bila dalam pemeriksaan nanti para pelaku yang terkait dengan kasus ini akan dikenakan pasal tambahan.
“ Untuk sementara masih kita dalami apabila ada pasal-pasal lain bisa kita terapkan,†tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini seorang pemilik rumah berinisial WE sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyekapan kepada 88 calon PRT dan pengasuh ini.
Sementara ini 88 calon PRT ini masih akan di data oleh pihak kepolisian sebelum nanti Pihak kepolisian mencoba menghubungi pihak keluarga korban dan akan di kembalikan kepada keluarga. (bantenhits/riani)