Connect with us

TangselOke

Kelas Pengayaan atau Beban Baru,? Menyoal Pungutan di SMP Negeri Tangerang Selatan

Opini

Kelas Pengayaan atau Beban Baru,? Menyoal Pungutan di SMP Negeri Tangerang Selatan

Pendidikan adalah hak warga negara, bukan komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar lebih.

Karena itu, ketika muncul kebijakan di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang Selatan berupa program yang disebut “Kelas Pengayaan” dan orang tua/wali peserta didik diminta membayar sejumlah uang, publik patut bertanya: apakah program tersebut benar-benar kebutuhan pendidikan yang belum dapat dibiayai melalui anggaran sekolah, atau justru menjadi bentuk pungutan yang dikemas dengan nama program pendidikan?

Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menggeneralisasi seluruh sekolah negeri ataupun menuduh semua kepala sekolah melakukan pelanggaran. Tetapi karena pendidikan negeri menggunakan sumber pembiayaan publik, maka setiap rupiah yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Ketika “Pengayaan” Berubah Menjadi Kewajiban

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar secara jelas membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan jumlah maupun waktunya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata pada istilah “Kelas Pengayaan”.

Namanya boleh apa saja.

Pengayaan, pendalaman materi, persiapan ujian, kelas tambahan, bimbingan akademik, atau istilah lainnya.

Yang harus dilihat adalah mekanisme pembiayaannya.

Jika orang tua diwajibkan membayar sejumlah tertentu, ditentukan waktunya, dan peserta didik menjadi bagian dari program tersebut karena kebijakan sekolah, maka publik berhak mempertanyakan apakah praktik tersebut masuk dalam kategori pungutan sebagaimana dimaksud dalam regulasi.

Dengan kata lain, mengganti nama pungutan tidak otomatis mengubah substansinya.

Rp300 Ribu Per Siswa, Lalu Ke Mana Uangnya?

Mari kita gunakan ilustrasi sederhana.

Apabila benar terdapat program dengan biaya Rp300.000 per siswa, dan dalam satu angkatan terdapat sekitar 1.000 siswa, maka potensi dana yang terkumpul mencapai:

1.000 siswa × Rp300.000 = Rp300 juta.

Jika diterapkan kepada tiga angkatan, potensinya menjadi:

3.000 siswa × Rp300.000 = Rp900 juta.

Angka ini bukan angka kecil.

Dan justru karena nilainya besar, pertanyaan publik menjadi semakin penting:

Siapa yang mengelola uang tersebut?

Masuk ke rekening siapa?

Apakah masuk dalam RKAS?

Siapa penyelenggara programnya?

Siapa tenaga pengajarnya?

Berapa honor yang dibayarkan?

Apa dasar penetapan tarifnya?

Apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran dilaporkan kepada orang tua dan komite sekolah?

Dan yang paling penting:

Apakah program tersebut memang tidak dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan sekolah yang sudah tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap sekolah.

Justru sebaliknya.

Itulah bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan dana pendidikan.

Sekolah Negeri Bukan Lembaga Bisnis

Sekolah negeri memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga pendidikan swasta.

Sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah dan menggunakan berbagai sumber pembiayaan negara maupun daerah. Karena itu, sekolah negeri tidak semestinya dikelola dengan mentalitas bahwa setiap kebutuhan sekolah harus kembali dibebankan kepada orang tua.

Jika ada kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran, pertanyaannya seharusnya bukan:

“Berapa yang bisa dibebankan kepada orang tua?”

Melainkan:

“Bagaimana kebutuhan tersebut direncanakan dan dibiayai secara sah melalui sistem penganggaran pendidikan?”

Pemerintah telah mengalokasikan berbagai bentuk dukungan pembiayaan pendidikan, termasuk Dana BOS dan berbagai dukungan program pendidikan daerah.

Karena itu, apabila sekolah masih membutuhkan pembiayaan tambahan, harus ada perencanaan, dasar hukum, transparansi dan akuntabilitas.

Bukan sekadar mengumpulkan uang dari orang tua.

Jangan Sampai Sekolah Negeri Makin Maju, Sekolah Swasta Makin Terpinggirkan

Ada persoalan lain yang jauh lebih besar dan sering luput dari perhatian.

Ketika sekolah negeri mendapatkan dukungan pembiayaan pemerintah yang relatif kuat, sementara pada saat yang sama masih menarik biaya tambahan kepada orang tua, maka muncul pertanyaan tentang keadilan ekosistem pendidikan.

Di sisi lain, banyak sekolah swasta harus bertahan dengan kemampuan finansial yang jauh lebih terbatas.

Sekolah swasta membayar guru, merawat gedung, membeli sarana pembelajaran, membayar listrik dan internet, menyediakan fasilitas pendidikan, bahkan harus melakukan promosi untuk mendapatkan peserta didik.

Sementara sekolah negeri memperoleh dukungan pemerintah dan memiliki daya tarik tersendiri karena biaya pendidikan yang relatif lebih ringan.

Jika kemudian sekolah negeri juga mampu menjalankan berbagai program tambahan dengan membebankan biaya kepada orang tua, maka sekolah swasta berada dalam posisi yang semakin sulit.

Ini bukan lagi semata-mata persoalan Rp300 ribu.

Ini adalah persoalan keadilan dalam tata kelola pendidikan di daerah.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak secara tidak langsung menciptakan ketimpangan yang semakin lebar antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Jangan Jadikan Komite Sekolah sebagai “Tameng”

Salah satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah posisi komite sekolah.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan memang diperbolehkan. Namun partisipasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah pungutan yang bersifat wajib menjadi seolah-olah sumbangan sukarela.

Ukuran utamanya tetap pada substansi.

Apakah orang tua benar-benar bebas untuk tidak membayar?

Apakah ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak membayar?

Apakah jumlahnya ditentukan?

Apakah batas waktunya ditentukan?

Apakah program tersebut menjadi kewajiban peserta didik?

Jika jawabannya adalah iya, maka istilah “sumbangan” patut dipertanyakan.

Karena sumbangan yang wajib dibayar pada dasarnya bukan lagi sumbangan dalam pengertian yang sebenarnya.

Organisasi Kepala Sekolah Jangan Hanya Menjadi Forum Seremonial

Di sinilah organisasi profesi dan forum kepala sekolah seharusnya mengambil peran.

Organisasi kepala sekolah tidak cukup hanya berbicara mengenai peningkatan kompetensi, administrasi sekolah, atau kegiatan seremonial.

Harus ada keberanian untuk melakukan self-control terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencoreng nama baik profesi kepala sekolah.

Jika ada sekolah yang menjalankan program dengan mekanisme pembiayaan yang menimbulkan kegelisahan orang tua, maka seharusnya menjadi perhatian bersama.

Bukan untuk menghakimi.

Tetapi untuk memastikan bahwa tidak terjadi anomali tata kelola pendidikan.

Sebab satu sekolah melakukan kesalahan, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh sekolah negeri.

Bahkan lebih jauh, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Pemerintah Kota Tangsel Jangan Hanya Menunggu Laporan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki pekerjaan rumah.

Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah masyarakat ramai mengeluh.

Pengawasan seharusnya dilakukan secara preventif.

Setiap sekolah negeri semestinya dapat diperiksa:

  • program apa saja yang dijalankan;
  • sumber pembiayaannya dari mana;
  • apakah sudah masuk dalam RKAS;
  • apakah terdapat penerimaan dari orang tua;
  • bagaimana mekanisme penerimaannya;
  • siapa pengelolanya;
  • bagaimana penggunaannya;
  • dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Jika memang program “Kelas Pengayaan” tersebut benar-benar dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, maka pemerintah daerah justru harus memastikan program itu memiliki dasar akademik dan dasar pembiayaan yang jelas.

Jika memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya.

Jika tidak diperbolehkan, hentikan.

Jika terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, kembalikan kepada orang tua dan lakukan evaluasi.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 bahkan mengatur bahwa satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan ketentuan tersebut harus mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik/orang tua/wali.

Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Ladang Pendapatan

Kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan.

Jabatan tersebut membawa mandat untuk mengelola pendidikan, bukan mengelola sekolah sebagai sumber pendapatan pribadi.

Karena itu, setiap kebijakan yang berhubungan dengan uang orang tua harus memiliki satu prinsip sederhana:

Tidak boleh ada ruang abu-abu.

Semakin besar dana yang dikumpulkan, semakin besar pula tuntutan transparansinya.

Jika Rp300 juta terkumpul, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Rp300 juta itu digunakan.

Jika Rp900 juta terkumpul, pertanggungjawabannya harus semakin jelas.

Bukan malah semakin tertutup.

Publik tidak sedang mencari kesalahan kepala sekolah.

Publik hanya ingin memastikan bahwa uang pendidikan digunakan untuk pendidikan.

Saatnya Membuka Audit Sosial

Maka sudah waktunya Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka ruang audit sosial terhadap berbagai program sekolah negeri yang sumber dananya berasal dari orang tua.

Bukan hanya “Kelas Pengayaan”.

Tetapi seluruh program yang memiliki konsekuensi pembayaran.

Orang tua harus diberikan ruang untuk bertanya.

Komite sekolah harus berfungsi sebagaimana mestinya.

Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan.

Dan organisasi kepala sekolah harus berani melakukan evaluasi internal.

Sebab pendidikan yang baik tidak hanya diukur dari nilai akademik peserta didik.

Pendidikan yang baik juga lahir dari tata kelola yang bersih, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai yang Dikejar Bukan Mutu, Tetapi Uang

Pada akhirnya, peningkatan mutu pendidikan tentu merupakan tujuan yang mulia.

Tidak ada orang tua yang menolak anaknya mendapatkan pembelajaran tambahan.

Tidak ada masyarakat yang menolak sekolah menjadi lebih berkualitas.

Tetapi peningkatan mutu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Jangan sampai jargon “peningkatan mutu pendidikan” justru menjadi pintu masuk bagi praktik pembiayaan yang membebani orang tua.

Dan jangan sampai sekolah negeri yang seharusnya menjadi representasi pelayanan publik justru membangun budaya:

“Kalau ingin mendapatkan layanan lebih baik, harus membayar lebih.”

Kalau paradigma itu dibiarkan, kita sedang mengubah pendidikan publik menjadi pendidikan berdasarkan kemampuan membayar.

Karena itu, persoalan “Kelas Pengayaan” di sejumlah SMP Negeri Tangerang Selatan layak mendapatkan perhatian serius.

Bukan untuk mencari siapa yang harus dihukum.

Tetapi untuk memastikan:

Apakah benar program tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan, atau justru telah berubah menjadi mekanisme pungutan yang dibungkus dengan nama program pendidikan?

Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.

Sebab ketika menyangkut uang masyarakat, transparansi bukan pilihan. Ia adalah kewajiban.

Dan ketika menyangkut pendidikan anak-anak, integritas seharusnya tidak boleh dinegosiasikan.

Oleh: Dwi Haryanto, S. Ag (Mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top